Headline

Saat Transaksi Obat Keras Warga Singkil Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Manado 

203
×

Saat Transaksi Obat Keras Warga Singkil Diamankan Tim Satresnarkoba Polres Manado 

Sebarkan artikel ini

Manado, Faktapers.id – Polisi Polresta Manado melalui Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pelaku peredaran gelap obat keras jenis Trihexyphenidyl, MNH (25) warga Kecamatan Singkil, Kota Manado, Provinsi sulawesi Utara ,kejadian ini terjadi pada hari selasa 3 Agustus 2021.

Ditemui Wartawan Media Siber Faktapers.id, Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding mengungkapkan, tim pada awalnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi obat keras tersebut, di wilayah kota manado kecamatan Singkil.

Tim Satresnarkoba Polresta Manado langsung bergerak menuju tempat kejadian (TKP) akhirnya Pelaku ditangkap di Rumah tetangag saat melakukan transaksi obat keras Trihexyphenidyl,

“Tim Satresnarkoba Polresta Manado melakukan pengeledahan didalamnya mendapat barang bukti, total didapati barang bukti berupa 150 butir Trihexyphenidyl, Bersama uang tunai hasil transaksi sebesar Rp300 ribu, dan 1 buah ponsel,” terangnya, Selasa (10/8/2021).

Barang bukti ini (Obat terlarang) ini Total Jumlahnya 99 butir didapati dari Oknum MNH, dan 51 butir dari Sipembeli berinisial E.

Keduanya saat itu sedang bertransaksi. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa selanjunya dalam proses hukum.

“Kasus pengedaran Obat terlarang ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain ataupun jaringan peredaran gelap obat keras,” ungkap parinding di Ruang kerja Polresta Manado.Nixon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *