Headline

Info Ada Bendera Asing Berkibar, Kapolresta Tangerang Gerak Cepat Bertindak

248
×

Info Ada Bendera Asing Berkibar, Kapolresta Tangerang Gerak Cepat Bertindak

Sebarkan artikel ini

Tangerang, Faktapers.id– Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro langsung ambil tindakan usai mendapatkan informasi video viral di Twitter adanya rumah yang mengibarkan bendera negara lain di Perumahan Villa Tangerang Elok, Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Rabu (11/8/2021) pukul 21.00 wib.

Wahyu langsung memerintahkan jajaran Satuan Reserse Kriminal, Satuan Intelkam, dan Polsek Pasar Kemis untuk melakukan penyelidikan atas peristiwa yang videonya viral di media sosial itu.

“Kami langsung gerak cepat menindaklanjuti peristiwa yang viral di media sosial itu. Saat itu juga, tim bergerak ke lokasi,” terang Wahyu, Kamis (12/8/2021).

Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), tim mendapati fakta bahwa benar di rumah yang difungsikan sebagai klinik tersebut berkibar bendera negara lain, yakni bendera Palestina. Polisi kemudian memintai keterangan saksi yakni HS, pria berusia 39 tahun yang merupakan penjaga kilinik.

“Dari keterangan saksi, didapatkan keterangan bahwa bendera Palestina itu terpasang sejak 3 bulan silam dengan alasan sebagai donatur untuk Palestina. Tidak ada motif atau maksud lain. Itu yang disampaikan saksi ke kami,” kata Wahyu.

Petugas kemudian meminta agar bendera negara asing itu diturunkan dan dilipat. Petugas juga memberikan bendera Merah Putih untuk dipasang di tempat itu.

“Kini yang terpasang di tempat itu bendera Indonesia, bendera Merah Putih,” ucap Wahyu.

Wahyu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, Pasal 1 ayat (1) huruf b menyatakan, bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.

Sedangkan dalam ayat (3) dijelaskan, bendera kebangsaan asing dapat digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional. Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut.

Wahyu mengimbau, bagi yang terlanjur memasang bendera negara asing agar segara diturunkan. Sebab bagi yang melanggar ketentuan itu dapat diproses hukum.

“Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara,” tandas Wahyu.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *