Headline

Ini Sejumlah Mal Wajibkan Pengunjung Menunjukkan Telah Divaksin Covid-19.

596
×

Ini Sejumlah Mal Wajibkan Pengunjung Menunjukkan Telah Divaksin Covid-19.

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id –Setelah pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Sejumlah mal di DKI Jakarta sudah kembali buka,

tapi untuk masuk, pengunjung wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin covid-19.

“Pengunjung harus menunjukkan surat vaksinasi dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM, Luhut Pandjaitan Luhut pada konferensi pers, Senin (9/8/2021).

Lebih lanjut, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang akan diuji coba dalam hal pembukaan mal atau pusat perbelajaan. Luhut mengatakan, kapasitas pengunjung mal hanya 25%.

“Uji coba pembukaan mal ini dilakukan selama seminggu ke depan, dengan protokol Kesehatan yang ketat. Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal/pusat perbelanjaan,” sambungnya.

Di DKI Jakarta sendiri sekiranya ada 16 mal atau pusat perbelanjaan yang telah mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi, berikut daftarnya:

1. Grand Indonesia

Mulai tanggal 7 Agustus 2021, saat memasuki area Grand Indonesia harus sudah melakukan vaksinasi minimal tahap pertama, kecuali untuk mereka yang mempunyai kendala dalam hal kesehatan dengan menunjukkan surat keterangan Dokter.

2. Kota Kasablanka

Mulai 10 Agustus 2021, pengunjung wajib menunjukan status vaksinasi sebelum memasuki area Kota Kasablanka. Pengunjung diperbolehkan masuk setelah melakukan vaksinasi, minimal dosis pertama. Untuk yang mempunyai kendala melakukan vaksinasi, diharapkan bisa membawa surat keterangan dari dokter.

3. Mal Artha Gading

Mal Artha Gading juga mewajibkan pengunjung bisa menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. Bagi pengunjung yang memiliki riwayat penyakit tertentu atau tidak memenuhi syarat mendapatkan vaksin, bisa menunjukkan surat keterangan dokter.

4. Mal ITC Cempaka Mas

Hanya Pedagang dan Karyawan serta calon Pengunjung yang sudah divaksinasi Covid-19 yang dapat berdagang dan berkunjung. Selain itu, harus menunjukan sertifikat dan atau bukti telah vaksinasi kepada Petugas dan atau Tim Pengelola ITC Cempaka Mas.

5. Plaza Indonesia

Plaza Indonesia mewajibkan pengunjung, karyawan staf, staf tenant hingga kontraktor menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Peraturan tersebut efektif berlaku di Plaza Indonesia mulai 16 Agustus 2021.

Sementara 10 mal atau pusat perbelanjaan lain juga menerapkan hal serupa.

Siapapun yang memasuki kawasan mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, di antaranya :
6. Blok M Plaza
7. Cibubur Junction
8. Lippo Mall Kemang
9. Lippo Mall Puri
10. Mal Basura
11. Pusat Grosir Cililitan
12. Pluit Village
13. Thamrin City
14. Gandaria City
15. Senayan Park
16. ITC Fatmawati.
[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *