Jakarta, faktapers.id – Heboh, warga Serengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa mempertanyakan proses pembangunan 13 unit bangunan mewah dijalan H Simang RT O10, RW OO8, Kelurahan Serengseng Sawah,Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan yang diduga tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dari hasil pentauan dilapangan, dari sebanyak 13 Unit bangunan mewah yang sedang dalam proses pembangunan tersebut, baru sekitar 7 unit saja yang memiliki imb.
N, warga sekitar pembangunan tersebut mengatakan, proses pembangunan tersebut menjadi heboh dan menyebabkan kegaduhan karena beberapa bangunan belum memiliki IMB.
Jika merujuk kepada Perda 1 Tahun 2014 bahwa diwilayah tersebut adalah wilayah Cagar Budaya Betawi dimana bangunan tersebut harus bergaya budaya tradisional betawi. Tapi kenyataannya, dilokasi tersebut berdiri bangunan mewah yang merupakan Zona R 9 KDB rendah 30 persen.
Dari informasi yang didapat terkait pembangunan bangunan di Jalan H Simang RT O10/RW 008 disebut sebut nama Ozi. Ketika dikomfirmasi melalui telpon seslularnya, Ozi mengatakan bahwa dirinya hanya ngurusi masalah perizinannya.
Sedangkan menurut Ozi pihak pengelola terseburt bernama Budiman. Ketika dikomfirmasi melalui hp seluler Budiman mengakui bahwa dirinyalah sebagai pengelola.
Sementara itu, menurut Plt Walikota Jakarta Selatan, Isnawa Adji, saat dimintai tanggapan terkait bangunan tersebut yang dianggap melanggar pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas dan tidak pandang bulu. “Tidak segan-segan untuk menindak tegas dan tidak pandang bulu,” kata Isnawa beberapa waktu lalu.
Ten