Headline

Ayah Kandung Setubuhi Anak Sendiri, Polres Buleleng Jemput Pelaku Hampir Yang Kabur Ke Denpasar

685
×

Ayah Kandung Setubuhi Anak Sendiri, Polres Buleleng Jemput Pelaku Hampir Yang Kabur Ke Denpasar

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id –Ada-ada saja kelakuan ayah terhadap anak kandungnya yang mesti dijaga dan dibesarkan hingga dewasa. Namun ini malah aneh, anak kandungnya disetubuhi selama 4 tahun menariknya sempat diajak pada suatu penginapa oleh sang ayah.

Bunga (19) merupakan anak pertama dari 5 bersaudara warga di Kecamatan Sawan dimana desa Bunga tidak jauh dari mapolsek Sawan, menariknya bertahun-tahun disetubuhi ayah kandungnya keluarga yang sudah geram akan kelauan ayah bejat tersebut baru melaporkan kejadian tersebut sesuai LP / 80 / VIII / 2021 / BALI / RES BLL, Tanggal 16 Agustus 2021.

Polisi unit PPA Polres Buleleng pun akhirnya melakukan penjemputan kepada tersangka Nyn S, (47) yang berpendidikan Sarjana Ekonomi, anggota Unit PPA lidik dan mencari keberadaan terlapor yang menurut informasi berada di Denpasar mencari korban kemudian anggota melakukan penyanggongan diseputaran rumah terlapor sehingga pada hari selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira pukul sekira pukul 20.00 wita pelaku datang kerumah pelaku dan selanjutnya Anggota PPA mengamankan pelaku ke Polres Buleleng guna penyidikan dan mengakui perbuatan yang dilakukan selama ini

Pasal 81 ayat ( 3 ) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak . Dalam tindak pidana dimaksud yang dilakukan oleh orang tua, wali, Pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 ( sepertiga ) dari ancaman pidana yang dimaksud.

Peristiwa berawal pada bulan Oktober tahun 2017, saat korban berada didalam kamar tidur sendirian tiba -tiba pelaku masuk dan membangunkan korban kemudian pelaku menindih korban dan mencium korban namun korban berusaha melawan dengan meronta. Karena korban tidak memiliki tenaga untuk melawan akhirnya pelaku memeluk dan melepas celana dalam korban dan menindih dan melakukan hubungan badan. Korban Bunga secara terpaksa mau melayani nafsu bejat sang ayah.

Setiap melakukan perbuatan-nya pelaku selalu mengancam korban dan merayu korban agar mau menuruti kemauan pelaku dimana pelaku merayu korban dengan kata-kata “ BAPAK CINTA KAMU DAN TERLANJUR CINTA, ANGGAP SAJA KITA SUAMI ISTRI DAN TUJUAN BAPAK BERBUAT SEPERTI INI ADALAH UNTUK MELINDUNGI KAMU KARENA KAMU PADA USIA SEKARANG PASTI KEPENGEN MAIN ( BERSETUBUH ) DAN AGAR KAMU TIDAK MELAKUKAN DENGAN ORANG LAIN DAN BAPAK SUDAH BERPENGALAMAN GAK MUNGKIN KAMU HAMIL “ dan atas rayuan tersebutlah korban mau melakukan persetubuhan dengan pelaku.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto yang membeberkan 3 kasus pada Rabu (18/7) , judi tajen di kecamatan Banjar, dan 5 pelaku pencurian dengan pasal 363 asal Desa Anturan didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramadita, bersama satuan unit reskrim di Mapolres Buleleng membeberkan,

“Pelaku melakukan bujuk rayu dan upaya paksa kepada anak kandungnya selama 4 tahun untuk melayani keinginanny, pelaku melakukan itu pada saat istri pelaku tidak ada dirumah. Korban selama 4 tahun tidak berani melaporkan kelakuan ayahnya dan kemarin memberanikan diri membuat laporan ke Polres Buleleng,”ujar

Menariknya lebih jelas dipaparkan Kapolres AKBP Andrian, korban yang dianggap sudah dewasa pelaku dengan alasan ingin melindungi korban supaya tidak terkontaminasi pergaulan bebas, malah dirinya sendiri yang tidak melindungi anak kandungnya, “Alasan dan bujuk rayu pelaku agar anaknya tidak terkontaminasi pergaulan bebas makanya dari pelaku ini memberikan bujuk rayu supaya tidak melakukan persetubuhan dengan orang lain,’jelas AKBP Andrian.

Sementara pelaku Nyn S dalam keteranganya kepada awak media kendati ada rasa penyesalan namun tetap harus pertanggungjawabkan perbuatanya dan dijerat Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangakain kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *