Barru, Faltapersi.id — Hakim Majelis PN Barru Gelar Pemeriksaan Setempat ke Lokasi Sengketa. Ada 2 poin Saran Rujukan PN Barru, tolak Gugatan PT. Semen Bosowa Maros
Diduga PT. Semen Bosowa Maros tak memiliki SHM dan AJB dalam mengggugat SHM 001 Siawung. Kini kembali sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Barru.
Terkait proses persidangan, dimana selaku penggugat PT. Semen Bosowa Maros (PT. SBM) dan selaku tergugat 1 adalah SHM 001 Siawung Barru milik H. Rusmanto Mansyur Effendy, Kamis (19/08/2021).
PS (pemeriksaan setempat) yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Barru, dimana Pemeriksaan setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim/ majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada. Hakim/ majelis hakim PN Barru datang ke tempat objek (biasanya tanah) tersebut untuk melihat secara langsung keadaan objek atau tanah yang disengketakan.
Gelaran sidang yang sudah ke-9 kali ini di Pengadilan Negeri Barru adalah dimana selaku penggugat yaitu PT. SBM dan para tergugat (1) Ir H. Rusmanto Mansyur Effendy, dan tergugat (2) Bank BNI, tergugat (3) Hajja Norma, dan tergugat (4) yaitu Badan Pertanahan Kab. Barru.
Setelah gelaran sidang yang dilaksanakan pada siang hari di PN Barru, kemudian pihak majelis hakim bersama tim lainnya mendatangi lokasi atau melakukan PS yang berada di Desa Siawung Kecamatan Barru, Kabupaten Barru atau tepatnya di area jalan masuk PT. Semen Bosowa Maros.
Dalam PS itu, dari pengacara Hj. Norma selaku tergugat 3 tampak dengan catatan seadanya melalui tulisan tangannya menjelaskan kepada hakim majelis terkait letak dan posisi tanah yang diklaimnya.
Sementara dari pihak kuasa hukum Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy yakni Burhan Kamma Marausa,SH.,MH menjelaskan dan memperlihatkan kepada majelis hakim PN Barru berupa gambar yang sesuai dengan sertifikat/ SHM 001 Siawung/Barru. Dimana ditempat yang sama, pengacara tergugat 2 dalam hal ini dari pihak Bank BNI juga mengatakan hal yang sama dengan kuasa hukum SHM 001 Siawung Barru.
Saat dimintai keterangan kuasa hukum Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy yakni Burhan Kamma Marausa,SH.,MH usai gelaran PS oleh PN Barru tersebut, mengatakan bahwa tidak ada satupun bukti surat yang diajukan oleh penggugat PT. SBM memiliki keterkaitan dengan objek yang disengketakan.
Ditegaskan lagi dalam penjelasannya, bahwa dalam UU Pokok Agraria pasal 16 perihal legalitas hukum kepemilikan sebidang tanah itu adalah sertifikat hak milik (SHM).
“Dan fakta hukumnya, PT. SBM tidak memiliki SHM atas tanah yang disengketakan, dimana dari 24 bukti surat yang diajukan oleh penggguat PT.SBM tidak ada sertifikat. Dan jangankan sertifikat, akta jual beli (AJB) pun tidak dimiliki atas objek yang disengketakan,” jelas Burhan Kamma Marausa, SH.,MH.
Ditambahkan kembali, dengan nada penekanan pada 2 poin instrumen yang dapat dijadikan oleh majelis hakim PN Barru untuk menolak gugatan PT. Semen Bosowa Maros (PT.SBM) tersebut, yaitu pertama pada pasal 123 HIR JO SEMA N0.4 Tahun 1996, dan yang kedua pada undang-undang pokok agraria pasal 16.
Kemudian diperjelas lagi dalam keterangannya bahwa penggugat (PT. SBM) sudah 2 kali melakukan pengajuan pembatalan sertifikat SHM 001 Siawung/Barru tahun 1995 dan 2 kali pula BPN Provinsi Sulsel menolaknya,
“Jadi artinya klien kami Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy pemilik SHM 001 Siawung/Barru merupakan pemilik sah atas objek yang disengketakan saat ini oleh si penggugat PT. SBM,” tegas Burhan Kamma Marausa, SH.,MH. */Kartia