Makassar, Faktapers.id – Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menjelaskan Jajaran Ditlantas Polda Sulsel, kerap melakukan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing.
Menurut E. Zulpan, hal itu karena knalpot yang bising menimbulkan polusi suara yang dapat merusak indra pendengaran, mengganggu kenyamanan dan sangat berbahaya, dapat menimbulkan terjadinya Lakalantas.
“Karena orang yang knalpotnya besar, cenderung kecepatannya tinggi,” jelas E. Zulpan saat dihubungi, Jumat (20/08/2021).
Sebagaimana penertiban yang dilakukan Satlantas Polres Luwu Timur, yang menindak kendaraan yang menggunakan knalpot racing dan tidak sesuai standar pabrikan. Berlokasi di jalan poros Malili-Karebbe Kec. Malili Kab. Luwu Timur, Kamis (19/08/2021).
Dalam penindakan itu, sanksi berupa tilang akan dikenakan kepada pengendara yang terjaring razia, sebagaimana yang diatur dalam pasal 285 ayat 1 UULLAJ.
Diketahui, hasil penindakan yang dilakukan Satlantas Polres Luwu Timur, berhasil diamankan barang bukti 2 unit motor yang menggunakan knalpot racing, serta tidak menggunakan kaca spion.
Lebih lanjut diterangkan E. Zulpan, selain penindakan penggunaan knalpot racing, Polisi juga rutin melakukan penindakan kepada pengendara dengan perilaku membahayakan, seperti balap liar.
E. Zulpan juga mengungkapkan penertiban yang dilakukan Polres-Polres jajaran Polda Sulsel tersebut, adalah bagian dari tugas kemanusiaan kepolisian. Terutama filterisasi terhadap perilaku berkendara yang berisiko di masa pandemi.
“Kebut-kebutan, konvoi, nongkrong, dan sebagainya. Jadi semuanya yang dilakukan kepolisian ini adalah bagian dari operasi kemanusiaan, untuk beri kenyamanan kepada seluruh masyarakat,” terang E. Zulpan. */Kartia