Headline

Hadiri Rakor, Danrem 172/PWY Bahas Evaluasi dan Tindak Lanjut PPKM Level IV Luar Jawa dan Bali

396
×

Hadiri Rakor, Danrem 172/PWY Bahas Evaluasi dan Tindak Lanjut PPKM Level IV Luar Jawa dan Bali

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Komandan Korem (Danrem) 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan didampingi Kasiops Kasrem 172/PWY Kolonel Inf Josep D.D. Surbakti, S.E., mengikuti rapat koordinasi Evaluasi PPKM dan Penanganan Covid-19 di luar Jawa-Bali secara virtual, bertempat di Aula Makorem 172/PWY, Sabtu, (21/8/2021).

Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 172/PWY, rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto tersebut bertujuan mengevaluasi pelaksanaan PPKM Level IV yang dilaksanakan selama dua minggu sejak 10 Agustus 2021.

Berdasarkan perkembangan data kasus aktif Covid-19 secara nasional, terdapat sebanyak 327.286 kasus dengan distribusi kasus aktif dari Jawa – Bali sebesar 47 persen dan Luar Jawa-Bali sebesar 53 persen.

Namun, data selama pelaksanaan PPKM dari tanggal 9 sampai dengan 20 Agustus 2021 kasus aktif di luar Jawa-Bali mengalami penurunan. Kesimpulannya kasus aktif selama bulan Agustus mengalami penurunan sebesar 27, 03 persen.

Dari hasil rapat koordinasi tersebut, masih terdapat 45 Kab/Kota di luar pulau Jawa-Bali dengan resiko tertinggi kasus aktif Covid-19, akan diusulkan kepada Pemerintah untuk memperpanjang Penerapan PPKM level IV selama dua minggu mulai tanggal 24 Agustus sampai dengan 6 September 2021.

Terdapat perubahan pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat, untuk PPKM level IV di luar Jawa-Bali meliputi pertama, restoran diperbolehkan makan ditempat dengan penerapan Prokes ketat maksimal 25 persen kapasitas dengan jam operasional hingga pukul 20.00. Kedua, pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 maksimal 50 persen kapasitas serta menunjukan sertifikat vaksin menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Ketiga, tempat ibadah diperbolehkan kegiatan ibadah maksimal kapasitas atau maksimal 25 orang dengan prokes ketat.

Keempat, Industri Orientasi Ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen dengan prokes ketat dan apabila menjadi klaster akan ditutup selama 5 hari.

Pemberlakuan pengaturan pembatasan masyarakat di luar pulau Jawa-Bali ini, nantinya akan diterbitkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Pada kesempatan itu, Danrem 172/PWY menyampaikan akan terus berkoordinasi dengan seluruh pihak untuk melaksanakan pengawasan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Korem 172/PWY. Sehingga kasus aktif Covid-19 di Provinsi Papua dapat terus menurun. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *