Headline

Kepala Satpol-PP Klaten Tegaskan Akan Turunkan Baliho Tokoh Politik Karena Tak Berizin

837
×

Kepala Satpol-PP Klaten Tegaskan Akan Turunkan Baliho Tokoh Politik Karena Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan menegaskan untuk masalah baliho baik baliho politik maupun baliho reklame umum yang dipasang di ruang publik apabila ditemui tidak berizin dengan tegas akan diturunkan.

“Kami berharap semua baliho-baliho itu diturunkan oleh mereka yang memasang, kemudian apabila tidak diturunkan, kami akan tertibkan, tentu kita lihat dan konfirmasi perizinannya,” kata Joko Hendrawan di ruang kerjanya, Selasa (24/8/2020).

Hal ini terkait dengan informasi penertiban baliho-baliho tidak berizin di kawasan-kawasan publik, termasuk maraknya baliho politik dengan gambar pimpinan partai yang tersebar di berbagai lokasi.

Penertiban ini sendiri, kata dia, adalah dalam rangka mewujudkan Kota Klaten yang tertib, bersih, dan teratur. Menurutnya, kalau belum sesuai ketentuan akan dikomunikasikan untuk mengurus izinnya, tetapi kalo sama sekali tidak berijin akan diturunkan.

“Kita masih menunggu dari DPMPTSP soal izinnya dulu. Sudah berizin atau belum dan apakah masih ada tenggang waktu pemasangan baliho tersebut. Kalau ada kepastian dari pihak perizinan baru kita bertindak mengeksekusi,” ucapnya.

Joko mengatakan pihaknya akan melakukan pelacakan untuk mengetahui yang sudah berizin atau belum. Dirinya juga belum mengetahui secara rinci dimana dan berapa saja baliho yang bermasalah.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Klaten, Agus Suprapto kepada media mengatakan puluhan baliho atau papan reklame tokoh politik nasional tersebut tidak resmi alias tak berizin.

“Belum ada izin yang masuk ke saya. Sesuai prosedur vendornya harus mengajukan izin dulu kesini. Setelah itu kita melakukan pengecekan bersama DPU, Satpol PP, BPKD dan lain-lain,” ujarnya.

Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum melakukan pendataan berapa jumlah reklame politik tersebut. Karena hal tersebut adalah kewenangan di BPKD meski pemasangannya dilakukan oleh pihak ketiga. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *