LBH Mawar Saron Jakarta Pertegas LPAI sebagai Pemilik Sah atas Logo
Jakarta, faktapers.id – Terkait adanya lembaga lain yang menggunakan logo mirip logo milik Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pimpinan Ketua Umum Seto Mulyadi, maka berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 144/SK/LBH.MS/VIII/2021, tertanggal 28 Juli 2021, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron mempertegas, meluruskan, dan sekaligus memberikan penjelasan kepada masyarakat luas akan kedudukan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sebagai pemilik sah dan satu-satunya atas logo/merek LPAI.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur LBH Mawar Saron, Rano W Stefano Tewu, S.H kepada para awak media dalam konferensi pers untuk dan atas nama LPAI yang diwakili oleh Dr. Seto Mulyadi M.Si., selaku Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Selain kepada awak media, Rano W Stefano Tewu, S.H, juga meminta kepada Meminta kepada masyarakat Iuas untuk melaporkan kasus serupa kepada intansi yang terkait agar kasus ini tidak terjadi terus menerus tanpa berkesudahan.
“Berdadarkan Sertifikat Merek yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran: IDM000791415 tertanggal 05 Juli 2017. Dan sertifikat merek telah diterima melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI Bapak Nofli, Bc.IP., S.Sos., S.H., M. Sidi pada tanggal 30 Desember 2020, mengatakan bahwa logo atau merek milik LPAI telah terdaftar secara resmi dan diakui secara hukum,” tegas Rano W Stefano Tewu, S.H.
Berikut penegasan LBH Mawar Saron terkait LPAI sebagai pemilik sah atas logo/merk:
1. Bahwa logo/merek milik Klien kami telah terdaftar secara resmi dan diakui secara hukum melalui Sertifikat Merek yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran: IDM000791415 tertanggal 05 Juli 2017. Dan sertifikat merek telah diterima melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI Bapak Nofli, Bc.IP., S.Sos., S.H., M. Sidi pada tanggal 30 Desember 2020.
2. Bahwa dengan diterimanya logo tersebut membuktikan Klien kami sebagai satusatunya lembaga yang berhak atas penggunaan merek dan logo sehingga lembaga lain tidak diperkenankan menggunakan logo/merek dalam bentuk apapun tanpa memperoleh izin dari Klien kami.
3. Bahwa pada tanggal 22 Maret 2021, Klien kami telah mengirimkan surat pemberitahuan ke lembaga Iain perihal penggunaan logo/merek milik Klien kami atau logo/merek yang menyerupai/mirip milik Klien kami untuk mempertegas dan meluruskan kebingungan yang terjadi di masyarakat serta merugikan Klien kami.
4. Bahwa selanjutnya lembaga tersebut memberikan tanggapan dengan menghentikan penggunaan logo/merek dan mengganti logo/merek yang berbeda sehingga menunjukkan pengakuan bahwa Klien kami mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang kuat di hadapan hukum.
5. Meminta kepada masyarakat Iuas untuk melaporkan kasus serupa kepada intansi yang terkait agar kasus ini tidak terjadi terus menerus tanpa berkesudahan. Her