Headline

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Tegaskan “LPAI Sebagai Pemilik Sah atas Logo”

609
×

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Tegaskan “LPAI Sebagai Pemilik Sah atas Logo”

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Terkait adanya lembaga lain yang masih menggunakan logo yang mirip dengan logo milik Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Ketua Umum LPAI, Dr. Seto Mulyadi, M.Si., meminta lembaga tersebut agar mengganti logonya.

Dihadapan awak media, Kak Seto, sapaan Seto Mulyadi, M.Si., menegaskan bahwa pihaknya merupakan satu-satunya lembaga yang berhak atas penggunaan merk dan logo LPAI dan tidak boleh ada lembaga lain yang menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI.

“Kami ambil langkah ini karena nampaknya cukup berdampak kepada lembaga yang menggunakan logo yang hampir sama atau mirip dengan logo LPAI. Hal ini dapat dilihat bahwa lembaga tersebut telah menghentikan penggunaan logo yang mirip dan mengganti dengan logo yang berbeda. LPAI melihat keputusan yang diambil oleh lembaga tersebut sebagai sebuah bentuk pengakuan bahwa LPAI memang sebagai satu-satunya lembaga yang berhak dan kuat secara legalitas. LPAI berharap langkah tersebut juga diikuti lembaga lain yang juga tersebar di beberapa provinsi di Indonesia agar tidak lagi menimbulkan kebingungan dan ambiguitas di masyarakat,” papar Kak Seto didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) LPAI, Henny Adi Hermanoe dan Rano W Stefano Tewu dari LBH Mawar Saron pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Lebih lanjut Kak Seto menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki konflik pribadi dengan Arist Merdeka Sirait yang lembaganya menggunakan logo yang sama dengan LPAI.

“Secara pribadi saya tidak ada konflik dengan Bang Arist. Saya minta jangan dipertentangkan antara saya dan Arist Merdeka Sirait. Saya dan Arist bersahabat dengan sangat baik sebagai pihak yang sama-sama peduli terhadap perlindungan anak. Usia kami hanya terpaut 10 tahun. Bahkan seperti kakak dan adik,” tutur Kak Seto.

Ditempat yang sama, Sekjen LPAI, Henny Adi Hermanoe menambahkan bahwa Logo tersebut hanya diperkenankan dan hanya boleh digunakan oleh LPAI beserta LPA daerah di Indonesia yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara resmi dari LPAI. Oleh karenanya, diluar dari ketentuan tersebut, maka bagi individu atau pun lembaga-lembaga lainnya tidak diperkenankan menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI.

Menurut Henny, LPAI telah mendapatkan pengakuan secara resmi dan legal atas logo LPAI melalui penerbitan sertifikat merek yang diberikan kepada LPAI dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI – Bpk. Nofli, Bc.IP., S. Sos.,S.H., M. Sidi pada tanggal 30 Desember 2020.

“Sertifikat merek atas logo LPAI tersebut mengesahkan bahwa
LPAI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak atas penggunaan merek dan logo. Dan, tidak ada lembaga lain yang boleh menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI,” pungkas Henny.

Dengan demikian, LPAI berharap agar langkah tersebut diikuti juga oleh lembaga lain yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia agar tidak lagi menimbulkan kebingungan dan ambiguitas di masyarakat. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *