Singaraja.Bali.Faktapers.id -Hampir setahun lamanya kasus Pasal 363 KUHP, Pencurian dan pemberatan dengan 3 orang tersangka yang diproses jajaran Polsek Celukan Bawang di bawah kendali AKP Swandra lama wara wiri.
Sangat berbeda dengan kasus yang di alami warga Desa Anturan Buleleng yang melibatkan 5 orang tersangka dengan BB (kulkas, meja, brankas, magic com, rak aluminium, troli, kipas angin dan beberapa alat-alat toko, kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sehari ada laporan pelaku langsung ditangkap dijebloskan kepenjara.
Nah ini malah berbeda, kerugian yang dialami korban CV Aruna Jaya kurang lebih hampir 750 juta, 2 orang merupakan dari PT BATAVIA Bos dan Meneger, Rusman Hambali, Bambang dan 1 warga Buleleng Gede Anggastia terlibat aksi tersebut. Kasus ini sempat malah wara wiri kebarat ketimur hampir setahun lamanya, yang mana kasus ditangani Polsek Kawasan Pelabuhan Celukan Bawang di bawah kendali AKP Swandra.
Saat itu ketiga terduga pelaku mengambil barang digudang CV Aruna Jaya di wilayah Pelabuhan Celukan Bawang Kamis 26 Nopember 2020 pukul 22.30 wita. Dalam pengambilan wheel loader / alat berat dengan merusak kunci dan diketahui oleh penjaga gudang Komang Suarmita asal Pengulon sehingga barang milik bosnya tersebut dilaporkan langsung ke Polsek Celukan Bawang, menariknya kasus ini hampir menjadi peti es. Setelah pelaku berhasil mengambil barang tersebut, kemudian mengangkutnya dengan menggunakan truk tronton yang telah disiapkan bahkan dan sempat di bawa ke Banyuwangi dan berhasil dicegat langsung oleh Unit Reskrim Polsek Celukan Bawang hingga barang tersebut amankan.
Kini kasus tersebut dilimpahkan ke tahap 2 oleh Reskrim Polsek Celukan Bawang Kamis (26/8) pukul 13.36 wita ke Kejari Buleleng setelah dinyatakan kasus tersebut P21, diduga otak dalam pencurian wheel loader / alat berat milik CV Aruna Jaya aktor utama diduga Gede Anggastia,
Kejari Buleleng melalui Kasi Intel sekaligus Humas, Anak Agung Jayalantara ketika dikondimasi mengakui kalau kasus tersebut sempat bolak balik,
“Proses penanganan dari perkara pencurian dan pemberatan ini perkara ini sempat di bolak balik untuk melengkapi berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik, dan perkara ini dinyatakan lengkap sesuai surat No. B/944 sejak 7 Mei 2021 namun sejak itu penyidik belum bisa menghadirkan tersangka sehingga berkas sempat dikembalikan dan hari ini baru bisa dihadirkan dengan menyerahkan tersangkan kepada JPU untuk ditindak lanjuti ke persidangan,”ujar Agung Jayalantara.
Terkait kasus ini, Pengacara CV Aruna Jaya, I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya SH atau yang dikenal dengan Gus Adi, memberikan apresiasi atas tindakan hukum yang dilakukan Polres Buleleng khususnya Polsek Celukan Bawang terkait penyelesaian kasus hingga ke tahap pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Negeri Buleleng. Gus Adi mengatakan, “prinsip ketelitian dan kehati-hatian yang diterapkan memang membutuhkan waktu panjang untuk menangani sebuah perkara. Terlebih kesabaran dari penyidik yang sangat luar biasa sebab saya terus pantau perjalanan kasus ini,”ujarnya.
Hal yang tak kalah pentingnya adalah langkah hukum penahanan yang dalam proses prapenuntutan oleh Kejaksaan Negeri Buleleng sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan pasal 21 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Perkara Pidana). Dimana ancaman pasal 363 ayat 2 adalah 9 tahun penjara sehingga sudah tegas dinyatakan dalam ketentuan itu bisa ditahan. Namun proses hukum masih belum selesai dan kerja berat Jaksa Penuntut Umum adalah bagaimana membuktikan dakwaan yang nanti akan disampaikan dimuka sidang.
“Kami akan terus pantau kasus ini hingga putusan nanti. Sebab hukum itu harus tegak walau bumi akan runtuh. Jangan sampai maling hp, pencuri ayam di hukum penjara sedangkan yang nilai kerugiannya ratusan juta malah mendapat korting banyak,” pungkas Gus Adi dalam keterangan Pers nya mewakili pihak CV Aruna Jaya. Des