Headline

Suastika Terpilih Kembali Sebagai Kelian Adat

410
×

Suastika Terpilih Kembali Sebagai Kelian Adat

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id –Kerama Adat Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak kembali memilih jro Putu Suastika duduk sebagai penghulu desa adat/Kelian Desa Pejarakan.

Kendati pengukuh atau mejaya-jaya yang digelar Minggu (22/8) secara sederhana dilaksanakan di Wantilan Pura Desa dan dengan prokes Pandemi ketat namun untuk secara resmi mengesahkan dihadiri oleh MDA TK I/II Bali, Camat Gerokgak (Sekcam), PHDI Kecamatan dan desa,Panitia Pildat, Perbekel Made Astawa, para Kelian Banjar Adat, Pemangku Khayangan Desa Adat Pejarakan.

Terpilihnya Jro Putu Suastika menjabat kembali sebagai Penghulu/Kelian Desa Adat Pejarakan, saat dikonfirmasi Faktapers mengatakan, sangat memiliki harapan dalam membangun kewilayahan desa dibutuhkan senegritas Adat dan Dinas baik dalam menjalankan upacara keagamaan yang menyangkul skala niskala (Nyata dan tidak Nyata) apalagi belakangan ini situasi pandemi masih berlangsung sehingga banyak upacara dipura dengan kegiatan terbatas namun tetap bisa dilaksanakan,

“Kalau dalam pandemi ini dari segi teknis upacara pelaksanaan cukup dengan prajuru adat apabila tepat di pujawali ,dari segi anggaran hanya dengan sekemapuan kalaupun beda dengan tahun sebelum pademi kita ambil upacara kepada tuhan dengan nama Utama. Kalau di Hindu di Bali perayaan upacara keagamaan ada Nista Madia Utama. Kalau proses upacara tidak ada hambatan, bahkan kerama adat tidak kita bebani biaya upacara di Pura karena masih ada anggaran karena kita masih bisa mengelolanya dari PAD dan bantuan lainya,”ujar Suastika.

Selaku pejabat desa adat yang dipilih kembali sangat berharap segala pembangunan di desa dapat disenergeritaskan dengan desa dinas setempat, “Dilembaga kami memilik harapan mohon dukungan dari seluruh stiek holder tingkat desa untuk bersatu menjaga kesatuan sebagai kerama desa adat Pejarakan yang mana kita mempunyai tujuan bersama untuk membangun Desa melalui mekanisma yang benardan kami akan segera kembali menggali segala potensi yang ada di desa Pejarakan baik dari SDM sehingga kita bisa pasarkan desa kepada wisatawan untuk mendatangkan provit untuk mendukung pembangunan,” jelas Putu Suastika.

Sementara Ketua MDA(Majelis Desa Adat)) Buleleng Dewa Budarsa dikonfirmasi, terpilihnya para penghulu desa yang dikukuhkannya menerangkan,.

”Kita mengacu dengan regulasi SEP dari provinsi Bali tentang ngadegang (mengukuhkan) prajuru desa adat. Kebetulan yang kami kukuhkan ada dua Penghulu adat Pejarakan dan Runuh pada saat Purnama ketiga. Kami MDA mengkuhkan karena dari segi aspek sudah memenuhi surat edaran 006 dari DPMA Prov Bali dimana telah dituangkan dalam perarem adatnya tentang penetapan penghulu dari pemilihan yang dilaksanakan sebelumnya oleh Panitia dan sudah mendapat SK dari desa adatnya,”ujar dewa Budarsa Rabu (25/8).

Terkait dengan pelaksaan upacara adat dimasing-masing desa adat, Dewa Budarsa lebih jelas mengatakan, pelaksanaan upacara adat dipura dalam masa pandemi ini bisa dilaksanakan dengan prokes tetapi rankaian atau sarana upacara bisa diambil Nista Madia Utama,

“Dalam kondisi ini covid untuk upacara dewa yadnya bisa berjalan namun dengan istilah menghaturkan pejantenan upacaranya bisa dari kecil sederhana dan besar yang mana cukup bisa dilaksanakan oleh prajuru desa adat setempat bersama pemangku dimasing-masing pura dan tidak disertai dengan kerama berjumlah banyak dan ada pembatasan.Nah untuk upacara pitra yadnya misalnya orang meninggal tetap bisa dilaksanakan “jelas Dewa Budarsa. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *