Headline

Rekanan Proyek Jalan Di Tigawasa Terancam Pinalti, Warga Bersurat Ke DPRD Buleleng Belum Ditanggapi

×

Rekanan Proyek Jalan Di Tigawasa Terancam Pinalti, Warga Bersurat Ke DPRD Buleleng Belum Ditanggapi

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id –Adanya proyek pelebaran jalan di Dusun Umesendi Desa Tigawasa menghubungkan Desa Kaliasem-Bingin Banjah Kecamatan Banjar Buleleng sangat dapat dirasakan masyarakat setempat.

Selain jalan lebar dan hot mix tentu akan memperlancar roda perekonomian warga sekitar, bahkan jalan tersebut sangat berbeda dengan kondisi di Jalan Kaliasem -Banjar Dinas Dangin Pura yang memiliki tikungan curam dan sering terjadi kecelakaan fatal.

Proyek dengan panjang kurang lebih mencapai 4 KM dan lebar jalan mencapai 6,5 meter, dimana peningkatan jalan SP3 dengan PAGU 8 Miliyar dana bersumber dari APBN yang dimenangkan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Duara Bali, Konsultan CV.Indocons, Konsultas Pengawas PT. Mitra Trisaksi tanggal kontrak 10 Maret 2021, Nilai Kontrak Rp-6.835.332.000.00 (Enam Miliyar Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan waktu pelaksanaan 150 hari terhitung sejak SPMK 30 Maret 2021.

Namun pengerjaan di lapangan oleh pekerja proyek diduga tidak sesuai ketentuan, warga banyak menemukan kecurangan yang dilakukan pada kwalitas campuran bahan untuk pembuatan saluran drainase dan pemasangan batu disepanjang proyek tersebut seperti yang dituturkan Putu Raja warga Dusun Umasendi Desa Tigawasa yang disampaikan langsung kepada Dinas PUTR Buleleng saat meninjau dilapangan bersama,Kejaksaan Singaraja, BPN, dan Perangkat Desa serta masyarakat.

“Tengtang kwalitas campuran bahan yang digunakan untuk drainase dan senderan saya melihat langsung apakah aturannya seperti itu seperti batu yang dipasang paling bawah batu kecil hanya satu batu, kemudian diatasnya campuran pasir dan semen diatas 10/1(pasir 10 ember semen 1) kalau tidak percaya sebentar saya antar,”ujar dihadapan Dinas PUTR Kabupaten Buleleng, Bali, I Putu Adiptha Ekaputra, ST Sabtu (14/8/2021) dibalai Dusun Umasendi.

Adanya kecurangan yang diduga dilakukan oleh rekanan dalam penggarapan proyek tersebut tidak sesui Bestek Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buleleng, Bali, I Putu Adiptha Ekaputra kepada awak media usai mediasi permasalah pelebaran jalan mengatakan, pasti kita bongkar nanti, kita sudah ada tim supervisi dilapangan yang mengawasi sehari-hari.Namun ketika masih ada rekanan yang nakal kita akan bongkar.

“Kalau dari sisi waktu proyek ini pasti akan kena pinalti karena pengerjaanya sampai 26 Agustus 2021 seharusnya proyek sudah selesai tapi kita lihat dilapangan masih banyak yang belum diselesaikan dan PU akan tegas ketika melewati ditanggal itu,” tegas Adiptha Ekaputra.

Sisi lain Ketua BPD Tigawasa Putu Setiawan alias Robin yang banyak menerima masukan dari masyarakat adanya banyak kecurangan pengerjaan sangat kecewa nilai proyek mencapai 6 Miliyar terjadi kecurangan dan mulai angkat bicara.

“Kami mewakili masyarakat melihat proses pengerjaan saluran drainase dan senderannya, kwalitas daripada campuran material sangat kurang bagus tidak memenuhi standar. Selaku warga kami belum bisa menerima karena merugikan masyarakat kami. Baru beberapa minggu sudah ada yang rusak karena campuranya 12/1. Kami mohon pihak pelaksana menindaklanjuti proyek ini,” papar Robin.

Sementara selaku warga dan sebagai pengacara Nyoman Suryanata,S.H pihaknya sebulan lalu telah bersurat ke DPRD Buleleng namun belum ada tindak lanjut, kepada awak media mengungkapkan, kami sudah bersurat ke DPRD Buleleng melihat dibeberapa titik pelaksanaan proyek ini sangat tidak sesuai dengan standar penggarapan agar dewan bisa melakukan evaluasi dan peninjauan langsung kelapangan.

“Kenyataan sampai detik ini DPRD belum ada berani turun, yang jelas kalau tidak ditanggapi surat kami maka kami akan mengambil langkah ke Kejaksaan karena selaku pendamping dari pada pelaksaan proyek ini adalah Kejakasaan Buleleng,” jelas Suryanata. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *