Jakarta, Faktapers.id – Terkait penyelenggara senam massal di kawasan Puri Indah, menurut Satpol PP Jakarta Barat sudah dua kali dikenakan sanksi akibat melanggar aturan PPKM.
“Kini penyelenggara diberi sanksi Rp 2 juta.Jadi dendanya Rp 2 juta, sudah dibayar sama dia. Buat pernyataan tidak mengulangi lagi,” ungkap Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat kepada wartawan, Senin (6/9/2021).
Ia mengutarakan penyelenggara senam itu oleh Sanggar Pungky’.
“Pungky selaku pemilik sanggar dan instruktur senam pernah dikenai sanksi pada September 2020, karena melanggar aturan berkerumun lebih dari 5 orang,
“Dia minta maaf dan tidak mengulangi lagi, sebenarnya September 2020 sudah minta maaf juga,” kata Tamo.
Menurut Tarmo Pungky berkilah tidak mengetahui aturan olahraga selama PPKM level di Jakarta. Padahal, untuk kegiatan olahraga diatur hanya dilakukan di fasilitas olahraga dengan sejumlah ketentuan.
“Dia katanya nggak tahu peraturannya dia merasa pokoknya bisa senam outdoor, kan di Kepgub jelas di fasilitas olahraga, ini kan di jalan raya. Dia bilang ‘kan sudah bisa senam’. Ya disesuaikan Kepgubnya aja, dia pikir bisa di mana aja,” sebut Tamo.
Anehnya sebelumnya, setelah sempat menyebut kejadian lama, Satpol PP Jakarta Barat kini mengakui senam massal di kawasan Puri Indah yang viral merupakan kejadian yang terjadi pada hari Minggu kemarin.
Satpol PP menyebut penyelenggara senam massal itu satu kelompok yang sama dengan kelompok yang menggelar kegiatan serupa tahun lalu.
“Pelakunya sama dan tempatnya sama. Penyelenggaranya sama juga. Jadi benar nih, dia melanggar tanggal 27 September (2020), ada kegiatan senam (janji) nggak mengulangi lagi. Ternyata dia bikin lagi. Jadi fotonya 27 September itu sama, lokasinya, jadi saya salah persepsi. Dia sudah janji minggu depan nggak bikin lagi,” ujar Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat.*/uua