Headline

Moli, Pemuda Ularan Curi Scoopy Diringkus Reskrim Seririt

495
×

Moli, Pemuda Ularan Curi Scoopy Diringkus Reskrim Seririt

Sebarkan artikel ini

Singaraja.Bali.Faktapers.id – Manfaatkan kelengahan korban saat malam mengantar ibunya belanjar kepasar Seririt, pelaku gasak Scoopy korban dipakiran.

Unit Reskrim Polsek Seririt bekuk pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya.

Sesuai perintah Kapolsek Kompol Gede Juli adanya laporan korban Komang Indrayani(18) alias Koming asal Dusun Panagara Desa Petemon dengan LP/27/IX/2021/BALI/RES BLL/SEK SRRT/SPKT, Minggu (12/9).

Laporan tersebut langsung di tindaklajuti oleh Kanit Reskrim Iptu Edy Sukaryawan , S H, M.H bersama Panit 1 opsnal dan personil lainya kemudian menangkap terduga pelaku
G M als MOLI (28), yang beralamat di Banjar Dinas Yadnya Kerti, Desa Ularan,Seririt/Buleleng bersama barang bukti 1 (satu) Unit Spm Honda scoopy DK 5103 UM yang dimikili korban Indrayani

Sebelumnya terduga pelaku Moli mengambil sepeda motor korban di jalan Ayani, Kelurahan Seririt Kabupaten Buleleng. Kejadian berawal Minggu, (12/9) pukul 02.00 wita, dikejar informasi baik melalui saksi dan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV di TKP dan terinditifikasi terduga pelaku sebelumnya sering nongkrong-nongkrong dan tidur di emper toko jalan tersebut.

Dikejar info tersebut unit Reskrim mengarah kerumah korban dan membekuk tanpa perlawanan di rumahnya di Banjar Dinas Yadnya Kerti, Desa Ularan,

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli kepada awak media Senin (13/9) seijin Kapolres Buleleng atas pengamanan terduga pelaku mengatakan,

“Betul sesorang terduga curanmor diamankan oleh tim opsonal Polsek Seririt berkat laporan korban dan kita perintahkan personil melakulan lidik dan mengejar pelaku. Terhadap pelaku ini emang sering nongkrong di sekitar itu nah dari penyelidikan serta cctv yang ada mengarah ke yang bersangkutan. Sepeda motor tersebut diparkir saat itu korban mengantar ibunya ke pasar”papar Kompol Gede Juli.

Terduga pelaku kini siap-siap dijerat pasal 362 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *