Singaraja, Faktapers.id- Oknum pejabat Polri/Polda Bali yang bertugas di SPN Singaraja di sidang Etik atas dugaan penyalah gunaan wewenang.
Oknum tersebut juga menjabat sebagai Bendesa Adat Tista Desa Baktiseraga berinisial (JP), kasus tersebut bermula 4 februari 2021, di pagi hari, Bendesa desa adat Bangkang di datangi oleh salah satu warganya guna menanyakan kegiatan di areal Setra Baktiseraga yang dimiliki dua Desa Adat Bangkag dan Tista.
Kata warga “Jro ada kegiatan apa berlangsung di setra….?..di jawab Bendesa “Tidak ada kegiatan karena saya tidak ada menghimbau masyarakat adat Bangkang untuk melakukan kegiatan di setra”
Berselang beberapa saat datanglah utusan dari Bendesa Adat Tista membawa surat untuk Bendesa Adat Bangkang, perihal: permakluman akan membuat jalan di sebelah barat, pinggiran sungai menuju ke Utara. Di tanggal 5 Februari 21, ada warga yang menyampaikan kepada Bendesa Bangkang bahwa ada postingan di media sosial dari acunt Made Merta Sariada, yang isinya rencana pembuatan krematorium, menindak lanjuti info yang beredar tersebut 6 Feb 21,
Adanya hal tersebut Bendesa Adat Bangkang berkordinasi membahas situasi tersebut dengan pengurus adat, tokoh adat Bangkang dan juga dengan kepala Desa Baktiseraga, hasil kordinasi itu ditetapkan besoknya 7 Februari 21 dilakukan paruman dengan prajuru Desa Adat Bangkang, yang isinya:. Menghentikan sementara kegiatan yg berlangsung di setra DS Adat Bangkang dan Tista, Krn kegiatan tersebut tanpa melalui kordinasi dengan desa adat Bangkang.
Akhirnya tgl 9 Feb 21 pagi, prajuru, pecalang dan tokoh masyarakat adat Bangkang turun mendatangi setra guna menghentikan sementara kegiatan yang berlangsung tersebut, namun dari pihak desa adat Tista menolak menghentikan sementara akhirnya terjadi perdebatan panas antar dua adat tersebut .Menariknya dalam perdebatan itu datang Bendesa Adat Tista yaitu (JP) berpakaian lengkap polri, akhirnya di lakukan mediasi mendadak di halaman SD 1 Baktiseraga, dan banyak petugas berdatangan melerai perdepatan itu.
Disepakati: 1.menghentikan sementara kegiatan yg berlangsung di setra. 2. besoknya siap duduk bersama dikantor Desa Baktiseraga untuk mediasi. Selesai mediasi JP keluar dari halaman SD 1, dengan nada marah- marah sambil mengacungkan jarinya, situasi itu di rekam oleh salah satu warga Desa Baktiseraga. Diketahui direkam, diduga anak Bendesa adat Tista yang pada saat itu berada disebelah orangtuanya menegur warga yang merekam kejadian itu, dan pada saat itulah (JP), diduga memprovokasi anaknya untuk memukul warga yang merekamnya dengan bahasa jug dal dal ndsne (pukul saja kepalanya).
Atas sikap dan perlakuannya sebagai anggota polri aktif seperti itu, maka Bendesa Adat menggunakan kuasa hukum dan JP di laporkan ke Provam Polda Bali selanjutnya diterima dan diproses,
Kuasa hukum Desa Ada Bangkang Putu Sudirman ,S,H kepada awak media Jumat (16/9) akhirnya mengungkapkan kasus yang dikawalnya, “Kami sempat hadiri siding, cuman karena ada kepentingan kami tinggalak setelah di rumah baru mendapat informasi pada 16 September 2021 pukul 09:00 wita digelarnya sidang Etik/Disiplin dimana terduga terlapor (JP) yang disidang di gedung Saraswati, SPN Polda Bali dan sudah diputus bersalah,”ujar Sudirman.
Atas kasus sepele yang semestinya bisa diredam dan diselesaikan secara bersama-sama oleh kedua belah pihak yakni Desa Adat Tista dan Bangkang Desa Baktiseraga Buleleng ini tidak mesti harus menyeret (JP) dan kini mengancam reputasinya dimasa pensiunya tidak akan mendapatkan HAR.
Lebih lanjut dikatakan Kuasa Hukum Adat Bangkang ini atas partisipasi dan kepedulian Polri menangani kasus yang digiringnya dan masih bergulir menerangkan, kami sangat berterimakasih dan sangat mengapresiasi Polri dalam hal ini Kepolisian Daerah Polda Bali, khususnya majelis sidang, serta penuntut.
“Secara obyektif transparan dalam memproses laporan kami, dan benar- benar menegakkan peraturan disiplin anggota Polri, yang sesuai dengan PP RI NO. 2 Tahun 2003. Dan juga kami berharap semoga hal ini menjadi pembelajaran kepada yang bersangkutan dan contoh bagi anggota yang lain, sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi yang nantinya merusak institusi,”jelas Putu Sudirman. Des