Headline

Wajib Tes, ITW Tegaskan Pembuatan SIM Diatur Dalam Undang-undang

383
×

Wajib Tes, ITW Tegaskan Pembuatan SIM Diatur Dalam Undang-undang

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, menegaskan bahwa seluruh proses pembuatan SIM sudah diatur Negara dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Komentar ini keluar dikala Edison menanggapi pandangan pegiat antikorupsi Emerson Yuntho soal sulitnya mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Indonesia.

“Tidak benar jika membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia sulit,” kata Edison ketika dikonfirmasi, Minggu (19/9/2021).

Edison menjelaskan, pembuatan SIM sudah diatur dan memang perlu melalui beberapa tahapan agar dapat memeroleh SIM.

“Tidak ada persoalan sebenarnya. Memang ada banyak persyaratan yang harus diikuti. Itu kata undang-undang loh,” ujar Edison.

Edison menyampaikan, SIM adalah kewajiban bagi para pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor. Artinya, bukan merupakan hak seseorang yang harus diberikan oleh negara.

“Jadi memang SIM itu bukan hak, tapi kewajiban kita. SIM itu kan legitimasi yang diberikan oleh negara terhadap warganya, sebagai bukti bahwa warganya itu sudah memiliki kompetensi untuk menggunakan kendaraan bermotor di jalan raya dan sudah memahami tentang keselamatan berlalu lintas,” jelasnya.

Menurutnya, memang ada beberapa ujian yang wajib dijalani masyarakat yang ingin memiliki SIM. Setiap keterampilan itu sebagai pembeda kemampuan berkendara di antara satu orang dan orang lainnya.

“Jadi harus punya perbedaan antara orang yang sudah memiliki SIM dengan yang tidak memiliki SIM, itu sebenarnya,” lanjut dia.

Sebelumnya sempat ramai diberitakan, pegiat antikorupsi Emerson Yuntho sebelumnya membuat surat terbuka terkait pelayanan di Samsat dan Satpas yang ditujukan ke Presiden Joko Widodo.

Dalam suratnya itu, Emerson mengatakan, praktik pungli telah terjadi hampir merata di Samsat dan Satpas seluruh Indonesia.

“Terkait layanan administrasi kendaraan di Samsat, warga sering kali dipaksa atau terpaksa melakukan tindakan melanggar hukum dengan cara menyuap atau memberikan uang (gratifikasi) kepada oknum petugas. Membayar sesuatu tidak semestinya dan tanpa bukti penerimaan yang sah,” kata Emerson.

Emerson juga menyoroti perihal urusan pembuatan atau perpanjangan SIM di Satpas. Menurutnya, ujian teori dan ujian praktik dalam proses pembuatan SIM kerap tidak masuk akal dan transparan.

“Dengan model ujian praktik seperti ini, publik percaya Lewis Hamilton akan gagal mendapatkan SIM A dan Valentino Rossi juga tidak mungkin memperoleh SIM C di Indonesia,” pungkasnya. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *