.Jakarta, Faktapers.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Antara (Amanat Anak Bangsa) laporkan Lurah Lubang Buaya ke Kantor Inspekorat dan Walikota Jakarta Timur, pada tanggal 13 Agustus 2021.
Adapun laporan tersebut dalam hal atas terjadinya dugaan pungli hal pengurusan tanda tangan untuk surat AJB,
Dimana Lurah dengan terang-tetangan meminta uang dengan jasa 1 persen untuk tanda tangan.
Menurut LSM Antara tindakan yang dilakukan Lurah Lubang Buaya tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 24.Tahun 2016, dan pasal 32 ayat 1, maupun Undang – Undang No. 28.Tahun 1999.
Pantun Tampubolon ditemuin di kantornya , mengatakan Instansi Pemerintah seharusnya cepat tanggap. Dalam hal ini jangan memelihara lurah tersebut. Dan ini mencoreng nama baik pemerintahan.
“Apa mungkin ini merupakan ATM ? .Dan sampai sekarang, dan sudah satu bulan Lurah Lubang Buaya belum dipanggil-panggil dalam pemeriksaan untuk diproses,” tandasnya, Kamis (23/9/2021).
“Seharusnya Lurah tersebut diproses secara hukum, biar ada kapok pembelajaran,” tambahnya.
Sementara itu dihari yang sama, Kepala Inspektorat Kota Administrasi Jakarta Timur ketika akan ditemui di ruangannya tidak ada di tempat.
Salah satu staf yang menenui mengatakan “Bapak sedang di luar kantor “tuturnya. Hal yang sama Walikota Jakarta Timur juga tidak ada di tempat saat akan ditemui. Rosi