Headline

Marwan Anggota DPRD Melawi Fraksi Perindo Angkat Bicara Terkait Sulitnya Pembuatan Sertifikat Karena HGU PT SMS

772
×

Marwan Anggota DPRD Melawi Fraksi Perindo Angkat Bicara Terkait Sulitnya Pembuatan Sertifikat Karena HGU PT SMS

Sebarkan artikel ini

Melawi, Faktapers.id – Pada sa’at Penyampaian Pandangan umum Fraksi Marwan Sempat paparkan Tentang Lahan Beberapa Desa di Kecamatan Ella Hilir yang kini Warga Sulit untuk Membuat sertifikat Lahan Milik Warga Setempat. Yang paling Menyakitkan Wilayah pemukiman Saja yang Terkena HGU PT SMS,

Sa’at dikonfirmasi Marwan  Selaku Anggota DPRD Kabupaten Melawi, Fraksi Perindo Meminta Kepada Pemerintah untuk segera mengambil aolusi terkhusus kepada pihak terkait yang berkompeten.Karena eksistensi desa tidak boleh terganggu oleh lahan berstatus hak guna usaha (HGU) milik perusahaan, kemudian karena (perusahaan) diberikan konsesi luas, sehingga desa itu jadi tidak bisa apa-apa karena masuk dalam kawasan Hak guna usaha HGU.

Menanggapi pidato Presiden RI  memberikan Penegasan, dalam arahannya saat Penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria, yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Rabu, 22 September 2021.

Beliau kembali mengingatkan bahwa pemerintah berkomitmen penuh dalam memberantas mafia-mafia tanah.
Guna mewujudkan hal tersebut, Presiden Jokowi menginstruksikan jajaran Polri untuk memperjuangkan hak masyarakat dan menegakkan hukum secara tegas dalam penyelesaian konflik agraria di Tanah Air.

Hal tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan kepada seluruh pihak.

” Karena Saya tidak ingin rakyat kecil tidak mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup mereka. Saya juga tidak ingin para pengusaha tidak mempunyai kepastian hukum atas lahan usahanya,” tandasnya.

Dan sering terjadi sengketa lahan antara perusahan pemilik konsesi dengan masyarakat adat. Padahal, esksistensi desa adat sudah ada sebelum HGU diterbitkan. Persoalan tersebut telah terjadi cukup lama,

Bahkan Hal tersebut memang selalu menjadi persoalan terkhusus di daerah Yang Saya ketahui Seperti yang Terjadi Di PT SMS. Namun dari pihak Perusahaan Belum memberi Solusi bahkan masih tetap mempertahan Batas HGU nya.Akibatnya Warga Setempat Tidak bisa Mendapatkan Sertifikat Tanah milik Pribadi/ jadi terhambat Disebabkan tinggal di dalam kawasan HGU Perusahaan.pungkasnya.

Marwan meminta kalau hal tersebut memang sudah menjadi Komitmen Pemerintah Seperti apa yang disampaikan Oleh Presiden RI Untuk mengembalikan Hak Rakyat kecil.Saya memohon Decepatnya Hal tersebut Bisa terwujud Dan didapatkan kembali oleh Rakyat Terutama Lahan milik Warga yang Masuk dalam HGU Perusahaan.ungkapnya. Skn/Abd.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *