Headline

Dakwaan Tidak Terbukti, Dua Terdakwa Bebas Murni

×

Dakwaan Tidak Terbukti, Dua Terdakwa Bebas Murni

Sebarkan artikel ini
Damsik SH MH CIL (kanan)

Jakarta, faktapers.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Pidana Nomor: 913/Pid.B/2020/PN.JKT.SEL dan Perkara Nomor: 913/Pid.B/2020/PN.JKT.SEL, menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan, Kamis (23/9), dengan terdakwa Muhammad R dan Adnan S yang akhirnya bebas murni.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibnu Suhud SH menuntut kedua terdakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 385 KUHP dan Kedua Pasal 167 KUHP. Namun dakwaan tersebut tidak didukung oleh fakta-fakta serta unsur-unsur, sehingga kedua terdakwa pun bebas murni dan bebas dari segala tuntutan tersebut.

Majelis Hakim, Akhmad Suhel, SH.,MH di bantu hakim anggota, menjelaskan bahwa putusan bebas murni itu atas pertimbangan hukum di antaranya dakwakan Jaksa Penuntut Umum terkait Pasal 167 KUHP dan Pasal 385 KUHP unsur-unsurnya tidak terpenuhi, dan dari hasil pemeriksaan sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan didakwakan kepada para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum pun diam saat Ketua Majelis Hakim menanyakan upaya hukum atas putusan bebas murni terhadap kedua terdakwa. Walaupun Jaksa Ibnu Suhud diam, Majelis Hakim tetap memberitahukan kepada JPU untuk menggunakan hak upaya hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Penasehat Hukum Damsik, SH.,MH.,CIL, Mulyadi, SH.,MH, Ali Jufri Salem, SH, Dkk, mengucapkan syukur kepada Allah SWT, atas putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya dengan putusan bebas murni.

“Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena telah memutus sesuai dengan fakta-fakta persidangan secara utuh dan bukti-bukti yang diajukan,” ungkap Damsik.

Damsik menegaskan bahwa tim penasehat hukum dari kedua terdakwa sangat yakin bahwasannya kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Fakta-fakta persidangan seperti saksi pelapor, saksi ahli yang diajukan JPU, saksi ahli yang hadirkan dan saksi a charge kedua terdakwa, semua keterangannya mendukung bahwa klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu dakwaan kesatu Pasal 167 KUHP Jo dakwaan kedua Pasal 385 Ayat (1) KUHP,” tegas Damsik, pengacara kondang yang telah malang melintang memperjuangkan keadilan bagi para kliennya.

Di lihat dari fakta persidangan, ungkap Damsik lagi, bahwa saksi-saksi dari pelapor dan saksi ahli yang diajukan oleh JPU adalah mayoritas saksi-saksi tidak mengetahui bahwasannya terdakwa telah melakukan perbuatan pidana.

“Contoh pada saat saya bertanya pada saat sidang, “Saudara saksi apakah di lokasi ada plang dengan kalimat tulisan Dilarang Masuk? Apakah dilapangan bola ada pagar atau tembok? Saksi-saksi menerangkan bahwasannya tidak ada. Jadi, dimana terdakwa ini bisa didakwa melakukan pidana? Artinya, semua unsur-unsur yang didakwaan kepada terdakwa semuanya unsur-unsur tidak terpenuhi, ada pertimbangan hakim bahwasannya lapangan tersebut untuk kegiatan sosial,” urai Damsik.

Mohammad R dan Adnan S pun langsung mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkaranya.

“Terima kasih majelis hakim yang telah mengadili perkara ini dengan obyektif. Kami pun yakin bahwa Hukum masih menjadi Panglima di negara kita tercinta ini,” ujar Muhammad dan Adnan. kornel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *