Headline

Edarkan Ganja Jaringan Lapas, Pasutri di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi

×

Edarkan Ganja Jaringan Lapas, Pasutri di Kebon Jeruk Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Faktapers.id – Polsek Kebon Jeruk menangkap suami-istri berinisial A (35) dan F (30) lantaran terlibat peredaran ganja jaringan lembaga pemasyarakatan. Pasangan suami-istri atau pasutri ini dikendalikan narapidana (napi) penghuni Lapas Lampung.

“Subnit Narkoba Polsek Bonjer berhasil mengungkap kejahatan atau jaringan narkotika dengan jaringan Lapas Lampung,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yuliandi saat konferensi pers, Selasa (28/9/2021).

Pradita menyebut saat meringkus kedua tersangka, polisi mengamankan ganja seberat 1,5 kilogram. Pasangan tersebut sebelumnya telah menyelundupkan ganja sebesar 40 kilogram.

“Dari pemeriksaan yang kita lakukan, sudah kurang-lebih dua tahun menjalankan aksinya,” ucap Pradita.

“Sepasang suami-istri ini penerima di sini diedarkan ke Jabodetabek, 40 kilo diedarkan di Jabodetabek,” sambungnya.

Dikendalikan Napi Lapas Lampung

Pradita menyebut, dalam kasus ini, mereka dikendalikan oleh napi di Lapas Lampung. Napi tersebut merupakan tetangganya yang ditahan di Lapas Lampung.

“Jaringan ini tidak hanya sebatas sepasang suami-istri, banyak peran-peran serta lain dan dikendalikan (dari) Lapas Lampung yang kebetulan warga Kebon Jeruk yang ditahan di Lapas Lampung. Dia yang kendalikan,” jelas Pradita.

“Kebetulan warga lapas yang ada di lapas Lampung ini adalah masih tetangga dengan pelaku yang kita tahan, saling berkomunikasi kemudian muncullah niat jahat, niat yang saling menguntungkan dan ada kesempatan,” sambungnya.

Kini polisi bakal mengusut tuntas jaringan narkoba tersebut yang nantinya berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat, BNN, dan BNPT. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan dua orang sebagai DPO yakni DH dan AR sebagai kurir.

“Ada beberapa orang yang sekarang masih kita cari kaitannya dengan siapa kurirnya, siapa yang mengantar dan menerima, sudah kita terbitkan DPO, masih kita cari,” ucap Pradita.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 koper, 20 paket daun ganja kering dalam kertas warna cokelat, 1 paket bungkusan ganja kering dengan lakban warna cokelat. Kemudian, 2 unit HP, 1 kartu ATM, dan 1 timbangan digital.

“(Pasal yang ditetapkan ke tersangka) Pasal 114 sub 111 juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman seumur hidup,” tutupnya.

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *