Headline

Tebang Pohon Tanpa Musyawarah, Lurah Muntuk Dilaporkan Ke Kejaksaan Bantul

×

Tebang Pohon Tanpa Musyawarah, Lurah Muntuk Dilaporkan Ke Kejaksaan Bantul

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Penebangan kurang lebih 3000 batang Pohon Kayu Jati yang ditanam di lahan tanah kas di Desa Muntuk,yang berlokasi dipedukuhan Seropan 2 ,Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta dinilai merugikan bagi masyarakat setempat.

Hal itu disampaikan oleh Ali Muslim yang merupakan salah seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muntuk Perwakilan Dukuh Seropan 2 dan Dukuh Seropan 3.

Muslim mengungkapkan, penebangan kurang lebih 3000 pohon tersebut dilakukan secara sepihak oleh beberapa oknum Perangkat Desa Muntuk yang diduga menyalahgunakan wewenang dan merusak tanaman pohon – pohon jati dan pohon mahoni,pohon sono keling yang juga tumbuh dilahan tanah kas desa tersebut, serta melakukan penebangan dan penjualan pohon tanpa melalui hasil musyawarah desa.

Atas dasar tersebut, Muslim bersama warga yakni Anggota Kelompok Tani Seropan 2 Sigit Purnomo,Dukuh Seropan 3 Suratman, ketua BPD Desa Muntuk Tumirin telah melaporkan hal ini kepada Kejaksaan Negeri Bantul untuk mendapatkan keadilan.

“Saat ini kami sudah melaporkannya kepada Kejaksaan Negeri Bantul dan menyampaikannya kepada Kasi Intelijen. Kami juga sudah 2 kali diminta hadir oleh Kejari Bantul untuk memberikan keterangan,” ujar Muslim kepada wartawan Sabtu (25/9/2021).

Ditambahkannya, adapun oknum yang diduga terlibat mengenai penebangan dan penjualan tersebut adalah Kepala Desa Muntuk, Kasi Pemerintahan Desa Muntuk dan 1orang Staf Pamong Desa Muntuk.dan 2 orang warga Seropan 2.

Menurut Muslim, pada tahun 2002, Desa Muntuk mendapatkan bantuan kurang lebih 6000 bibit Pohon Kayu Jati dari Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) oleh Departemen Kehutanan (kini Kementerian Kehutanan) melalui dinas terkait yang menggunakan anggaran dana APBN berjumlah Rp31 juta.

Pada saat itu, lanjut Muslim, Kepala Desa Muntuk adalah Bapak Tukimin. Kemudian yang menjadi pelaksana kegiatan penanaman pohon adalah Kelompok Tani Dusun Seropan 2.

6000 bibit Pohon Kayu Jati tersebut ditanam di atas lahan tanah kas desa seluas 12 hektar yang berlokasi di Dukuh Seropan 2. Sekarang bibit tersebut telah berumur hampir 20 tahun dan bertumbuh besar.

KRONOLOGIS

Pada tanggal 15 April 2021, Muslim mendapat laporan dari warga bahwa Pohon Kayu Jati yang tanam di lahan tanah kas desa muntuk yang berlokasi di pedukuhan Seropan 2 telah ditebang dan dijual oleh oknum Perangkat Desa Muntuk.

Kemudian pada tanggal 20 April 2021, Muslim menemui dan melaporkannya kepada Ketua BPD beserta Dukuh Seropan 2 dan Seropan 3. Selanjutnya, Ketua BPD bersama Dukuh Seropan 2 mendatangi Kepala Desa Muntuk untuk menanyakan perihal penebangan dan penjualan yang dilakukan tanpa melalui musyawarah desa.

Sayangnya, jawaban Kepala Desa dinilai masyarakat tidak jelas karena tidak tepat substansinya.

“Kepala Desa bilang itu (penebangan dan penjualannya) adalah kewenangannya. Terkait hasil (penjualan pohon) akan dipakai untuk (membangun) tempat parkir desa. Ditanyakan yang kedua akan untuk membeli tanah LKD..dan Nanti kalau mau dipakai (hasilnya) akan di musyawarahkan. Tapi lanjut berlanjut tidak ada kejelasan sampai sebulan lebih tidak ada keterangan yg pasti,” tutur Muslim.

Muslim mengatakan, sejak lama di pedukuhan seropan 2 ada perjanjian adat budaya yang sudah berlaku dan berjalan, yaitu kesepakatan pemberi bantuan dan kelompok tani. Misalnya bagi hasil sepertiga atau seperempatnya dari hasil penjualan ke kelompok tani.

“Sekarang sekitar kurang lebih 3000 pohon yang telah ditebang. Bila ditaksir mencapai Rp600 juta. Dan juga yang ditebang dan yang dijual tidak hanya pohon jati saja .namun pohon – pohon disekitarnya ada pohon mahoni pohon sono keling ratusan pohon besar kecil ditebang dijual semuanya..akibat penebangan dan penjualan tersebut, berdampak penggundulan hutan dan kerusakan alam. Dan Kami berharap Kejari Bantul dapat mengusut hal ini karena telah merugikan masyarakat,” tegas Muslim. Han

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *