Singaraja, Faktapers.id -Bendesa Adat Kubutambahan Jro Pasek Ketut Warkadea tampik stetmen perang dingin KOMPada denganya yang dituduhkan menggandakan sertifikat Tanah Duwen Pura.
Dikonfirmasi awak media Kamis 30/9/2021 diruang kerjanya selaku dipercaya sebagai Staf Ahli Pemkab Buleleng menuturkan diluar dari 61 hektar ada 18 bidang tanah yang dijajagi oleh BPN kebenaranya dicek tidak ada yang ganda dan itu tepat sesuai dengan lokasi.
“Kalau dengan persil kemungkinan ada kekeliruan,dan menurut BPN nanti akan dikoreksi atau di paraf tetapi tidak merubah obyek dan sertifikat, “terang Warkadea.
Menurutnya KOMPada dalam mempermasalahkan tanah tersebut menggunakan peta rincik tahun 1942,” KOMPada menggunakan peta rincik tahun 1942,tetapi dari BPN lokasi dimana di foto. Kami berharap terhadap kelompok KOMPada mari berpikir yang rasional jangan terdorong oleh isu propaganda dan orang-orang yang tendensius terhadap desa Adat Kubutambahan yang nantinya dapat menciptakan kondisi dan kegaduhan ataupun konflik.
Ia.mencontohkan misalnya yang mana perlu dikoreksi mari sampaikan dengan baik jangan asal main lapor sehingga dapat menjadi tuntutan pencemaran nama baik yang tidak bisa dibuktikan. Karena tanah Duwen Pura akan tetap tidak mau dilepas menjadi tanah negara berbeda dengan tanah Adat. Saya menduga ini karena digandrungi kepentingan adanya Isu Bandara. Saya yakinkan demi tuhan dan saya bersumpah tanah Duwen Pura Kubutambahan tidak ada atas nama milik pribadi apa lagi disebutkan atas nama saya itu tidak benar,”ujar Warkadea.
Sementara pimpinan KOMPada Ketut Ngurah Mahkota dikonfirmasi awak media mengatakan kesulitan,
“Sebenernya tanah DP ini dari thn 1999 sudah bersertifikat melalui proyek P3HT, lalu 2013/2014 dimohonkan lagi ke BPN oleh Wakandea tanpa ada kuasa dari lembaga adat dan sertifikan keluar dengan lokasi yang sama. Kami ingin membuktikan dengan bersurat kepada dirjen HTR BPN sehingga ditindaklanjuti kelapangan,”kata Markota.
Perseteruan antara prajuru adat ini semakin seru, Ngurah Mahkota juga geram diduga banyak kejanggalan terjadi, “Setelah cek kelapangan nanti ada pembuktian dan hasilnya, kalau emang bener tidak ada ya kami tidak permasalahkan cuman sertifikat yang selesai thn 1999 harus ada dan mestinya dicocokan oleh bendesa adat,”papar Ngurah Markota.
Kesulitan tim KOMPada dilapangan pasalnya tim BPN masih-masing membawa peta lokasi,”Tim BPN ada 4, kami agak sulit ada yang pegang peta wilayah, yang 1 entah bawa apa itu. Dan jujur kami sulit mencari itu, mudah-mudahan tidak ada kegandaan sertifikat jika ada kami minta kepada BPN supaya di putihkan,”jelas Ngurah Mahkota
Tujuan BPN datang kelokasi Kubutambahan untuk mengecek lokasi tanah dengan indikator berbeda adalah untuk melakukan FLOATING pada PETA induk BPN.
Dari hasil Floating tersebut, maka BPN akan mengetahui apa benar terdapat Double atau tidak sertifikat tersebut. Sehingga tuduhan dari Kompada, maka BPN sudah punya data untuk membantahnya.Jadi kuncinya adalah SHM Th 1999 harus dikoreksi NO. DP PERSILnya yang salah dan diganti dengan NO. DP PERSIL yang benar sesuai dengan gambar PETA TANAH PIPIL yang disimpan di Kantor Dinas /Desa Dinas Adat Kubutambahan. Des