Headline

Diduga Berjinah Kerama Minta Bendesa Adat Munjung Sari Kerti Desa Tegalinggah Mundur

586
×

Diduga Berjinah Kerama Minta Bendesa Adat Munjung Sari Kerti Desa Tegalinggah Mundur

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id – Diduga melakukan perjinahan dengan salah satu istri warga di Desa Tegallinggah Kecamatan Sukasada, Buleleng. Bendesa Adat Munjung Sari Kerti (KA) diminta segera mundur dari jabatanya.

Sebelum Bendesa adat tersebut telah ketahuan dan mengakui perbuatanya pernah menjalin hubungan dengan istri warga dan kedua belah pihak pun saling mengakui sehingga sempat diadakan mediasi di Polsek Sukasada dengan dasar surat dari Kades Tegallinggah bersama BPD. Peristiwa itu terjadi 31 Mei 2021, namun Bendasa Adat enggan mundur dari posisi sakral tersebut.

Kendati mediasi terlaksana namun sayang istri warga berujung cerai mengorbankan keluarganya akibat malu berada di Desa Tegalinggah.

Sesepuh/perintis desa adat setempat Nyoman Sumatra (70) ketika didatangi awak media Sabtu (2/10) siang dikediamannya dan dihadiri kerama sangat menyayangkan kejadian tersebut terjadi dan dianggap telah mengotori desa Adat, dimana seorang penghulu desa yang mestinya memberikan contoh baik malah berbuat kurang baik kepada warganya sendiri.

“Kita berharap adanya kejadian ini MDA Buleleng turun tangan meluruskan dan menegakkan aturan adat. Saya sangat kecewa padahal sudah ada contoh Sarati (pembuat sajen) desa berbuat sama dan di suruh mundur serta diberhentikan, serta semua prayangan/pura disucikan karena di anggap telah mengotori desa(leteh). Nah ini kok dia sebagai pemimpin tidak mau seperti warganya itu, “ujar Sumatra

Kasus ini padahal telah dibahas didalam Kerta Desa atas kelakuan Bendesa Adat nya,”Paruman saja tidak pernah dilaksanakan, dulu saya sebagai Bendesa dan karena sakit jabatan itu saya serahkan langsung kepadanya,sekarang seperti ini terjadi kecewa saya. Dalam awig desa adat sudah diatur (mungguh), warga dibawah sudah banyak memperbincangkan dan berharap bendesa menyadari dirinya sendiri, nanti siapa disetujui menjabat itu lah untuk melaksanakan upacara adat,”terang Nyoman Sumatra

Informasi yang beredar dari masyarakat, Pecalang adat pun enggan menghadiri setia paruman dan prajuru adat datang segelintir, pasalnya melihat muka dari bendasa adat tidak menyenangkan. Diketahui juga jumlah kerama adat Munjung Sari Kerti Desa Tegalinggah mencapai 199 KK yang dahulu masih satu banjar adat dengan Adat Munduk Kunci dan terjadi pemekaran yang dulunya Banjar Adat kini menjadi Desa Ada.

“Pecalang saja enggan mengikuti paruman karena berhadap Bendesa adat ini sadar akan dirinya dan mundur dari jabatan itu,”terang Sumatra didampingi warga Kadek Aksama dan Gede Poli.

Kadek Aksama juga menambahkan terkait kelakuan pemimpin adatnya kasus tersebut seakan menghancurkan keluarga orang,

“Walaupun permasalahanya sudah damai tetapi hukum adat kan harus tetap jalan ini terkesan aturan adat tumpul keatas tajam kebawah, contohnya kemarin Saratinya sampai di pecat tentu ini harus diperlakukan sama, MDA harus ambil alih jangan memihak oknum bendesa yang sudah jelas mengotori nama desa. Sama dengan prilaku koruptor uang boleh dikembalikan, tetapi hukum tetep harus tetap jalan,”jelas Aksama

Lebih terang selaku warga yang ingin lirus tanpa ada penggangdrungan politik tingkat desa Sama menerangkan,”Demi sebuah kebaikan desa biar tidak kedepan terus mewariskan sesuatu yang salah terhadap kegerasi kebawah karena ini bukan awig-awig atau aturan dilaksanakan tetapi membangun dinasti demi kepentingan suatu kelompok,”jelas Aksama

Informasi dari masyarakat, perselingkuhan kedua pihak itu diketahui melalui SMS antara Bendesa dan Istri warga yang di tangkap oleh suaminya dari HP milik istrinya terdapat percakapan tertentu menyudut kearah perselingkuhan pada Mei 2021 lalu.

Atas kelakuan Bendesa adat berinisial (KA), warga memasang spanduk di balai dusun serta menunjukan surat pengakuan dan pernyataan dari Bendesa adat (KA) yang dalam poin 3 menyebutkan, *Saya pihak (1) mengakui pernah berhubungan perselingkuhan dengan istri pihak (2) dan meminta maaf kepadanya dan keluarga dan berjanji tidak mengulangi perbuatan itu kepada siapapun*. Demikian surat pernyataan ini saya buat sebenarnya dengan penuh tanggungjawab dan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan apabila dikemudian hari saya melanggar pernyataan ini saya siap dituntut secara hukum yang berlaku.

Sementara adanya permasalahan di antara Bendasa Adat Munjung Sari Kerthi dengan istri warga, Ketua MDA Buleleng Dewa Budarsa mengganggap hal terserbut permasalahan pribadi tidak ada pelanggaran secara adat,

“Tekait dengan itu sepertinya masalah pribadi kedua belah pihak, disana prajuru ada Kertha Desa harus menggelar paruman dulu jangan dan tidak bisa diberhentikan yang bersangkutan secara acuan sepihak. Boleh nanti prajuru adat datang ke MDA dan tentu nanti kita akan panggil Bendesanya,”papar Dewa Budarsa.

Menurut Dewa Budarsa, kendati pembangunan diselesaikan oleh Bendana dimana dana tersebut bersumber dari beberapa anggaran, “Kita lihat dulu pengambianya yang sudah lama, jangan hanya kekeliruan yang dilakukan permasalahan besar,”katanya.

Namun berbanding dengan salah satu Sarati dengan perbuatan sama dilakukan sang Bendesa dan mengakui sehingga di berhentikan sesuai hukum adat desa setempat.

Lebih lanjut dikatakan Budarsa, kalau saratinya sudah diberhentikan berarti hukum adatnya sudah jalan berdasarkan awig, nah sekarang bagaimana paruman desanya menunjukan sikap yang tidak lepas dengan kesepakatan musyawarah dikrama desa melalui paruman.

“Kalau nantinya berlanjut dalam paruman saya harus menerima berita acara itu di MDA, tidak boleh karena ada sentimen pribadi menjadi masalah besar dan saya tidak menghendaki itu. Tapi kalau perbuatanya salah ada putusan hakim baru bisa kita katakan salah, sekarang kembali ke hukum adatnya,”jelas Ketua MDA Dewa Budarsa Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *