Singaraja, Faktapers. Id – Unit ll Polres Buleleng dibawah kendali Ipda Darbawa, S.H ungkap kasus pencurian satwa di
lindungi Negara jenis Kijang di Taman
Nasional Bali Barat dikawasan Prapat
Agung Desa Sumberklampok
Kecamatan Gerokgak.
Sebelumnya pria asal Desa
Sumberklampok bernama Kasyanto(33) disergap oleh Polhut TNBB awalnya terdapat sepeda motor mencurigakan parkir didalam hutan.
Pengintaian Polhut berhasil, saat pria
itu keluar mengambil buruanya hendak pulang dilakukan penyergapan, pelaku Kasyanto dengan membawa 1 ekor hewan buruan Rabu (29/9) yang diintai dari pukul 10.20 s/d 18.10 wita. Selain hewan buruan diamankan juga terdapat senjata rakitan(senapan peredam, pisau.
Kasatgas Wayan Grudug Suanegara seijin kepala Balai akhirnya menghubungi Unit II Polres Buleleng yang diterima Kanit II Ipda Ketut Darbawa,S.H dan menyerahkan pelaku Kasyanto.
Dari hasil pengembangan yang
dilakukan Unit II Polres Buleleng
berhasil mengorek keterangan dari pelaku dan telah 6 x melakukan pencurian di wilayah TNBB dan menjadi TO.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian
Pramudianto., S.I.K., S.H., M.Si
didampingi Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita , S.H.,S.I.K, Kanit Il Ipda Darbawa,S.H, Kasubag Humas Gede Sumarjaya mengungkap kasus tersebut Senin (4/10) pukul 12.00 wita menerangkan,
“Yang bersangkutan setelah diserahkan ke Polres oleh Satgas TNBB dan dilakukan penyelidikan, ternyata telah melakukan aksi tersebut sebanyak banyak sekali di hutan Negara itu dengan memburu satwa dilindungi. Kelompok ini emang menjadi TO,”ujar Kapolres Andrian Pramudianto.
Motif pemburuan di hutan negara dimana hasil tersebut selain dijual belikan kepada pemesan juga dikonsumsi, pasalnya harga daging Kijang sangat mahal dan juga mahkota (tanduk) itupun cukup banyak yang meminati untuk dijadikan koleksi rumahan.
Atas kejadian tersebut team gabungan segera mengamankan pelaku dan membawa ke polres
Buleleng
Kini Kasyanto dijerat KUHP
Pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 jo pasal 33 ayat 3 UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE berbunyi
Setiap orang dilarang untuk : menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memilki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup. Pasal 33 ayat (3) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional. Dengan ancaman hukumann penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Barang bukti
2 (dua) tengkorak satwa kijang,1 (satu) bilah golok,1 (satu) pucuk senapan angina warna loreng dilengkapi alat peredam,1 (satu) unit teleskop,2 (dua) buah pluit untuk memanggil satwa kijang,1 (satu) SPM Honda Supra X No. Pol. DK 7362UI, 10 (sepuluh) butir amunisi senapan angin kaliber 55, 5 (lima) Kg daging satwa kijang.
Informasi yang di dapat komplotan Kasyanto masih ada namun mereka secara senyap bergerak menyatroni satwa di TNBB, Kepala Bali TNBB Ngurah Krisna Kepakisan bersama Kasatgas TNBB Wayan Grudug saat mendampingi Kapolres Buleleng menambahkan pihaknya akan berupaya keras menjaga kawasan TNBB baik penjarahan hasil hutan maupun satua lainya,
“Upaya kami sudah maksimal bahkan bekerja siang sampai malam. Emang pelaku ini cukup cerdik bersama komplotanya tetapi kami akan buru terus karena mereka masuk melalui jalur-jalur tikus yang tidak bisa kami pantau, “ujar Ngurah Krisna.
Pengakuan Kasyanto kepada awak media telah tiga kali, selain hasil huruan dimakan sendiri juga dijualnya. Des