Headline

Sanksi Hukum Jika Bangunan Tak Miliki IMB Oleh Umar Abdul Aziz

347
×

Sanksi Hukum Jika Bangunan Tak Miliki IMB Oleh Umar Abdul Aziz

Sebarkan artikel ini

Oleh : Umar Abdul Aziz,S.Pd., SH., MH

Faktapers.id – Banyaknya bangunan tanpa IMB di wilayah kecamatan kembangan yang dapat merugikan pendapatan daerah di soroti tokoh pemuda jak-bar, berikut hasil wawancara media faktapresid dan satusuaraexpress dan yang di rangkum dari beberapa sumberlainya

Ulasan Tentang Dasar IMB menurut pandangan Hukum oleh : Umar Abdul Aziz,S.Pd., SH., MH. pimpinan umum satusuaraexpress dan faktapresid

Keberlakuan IMB

Saya asumsikan istilah IMB yang Anda maksud adalah akronim dari Izin Mendirikan Bangunan dan lokasi pendirian bangunan tersebut merupakan wilayah yang diperuntukan bagi hunian.

Berdasarkan bunyi Pasal 24 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”):

Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.

Dahulu, UU Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”) memang mensyaratkan adanya IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung.

Akan tetapi, sebagaimana telah dijelaskan dalam Catat! Ini 3 Dokumen Penting Terkait Bangunan Gedung, istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan ialah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”).

Hal di atas telah ditegaskan dalam Pasal 24 angka 34 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis diajukan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat.

PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan Adapun proses konsultasi perencanaan meliputi:

  1. pendaftaran, dilakukan oleh pemohon/pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen
  2. Bangunan Gedung dengan menyampaikan:
    • data pemohon atau pemilik;
    • data bangunan gedung; dan
    • dokumen rencana teknis.
    • pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan
    • pernyataan pemenuhan standar teknis.

Sanksi Jika Tidak Memiliki IMB

Bagaimana jika pemilik bangunan gedung tidak memenuhi kewajiban persyaratan perizinan pembangunan dalam hal ini tidak memiliki IMB ?

Setiap pemilik bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, peMilik, pengkaji teknis, dan/atau pengguna bangunan gedung pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif yang dapat berupa:

  1. peringatan tertulis
  2. pembatasan kegiatan pembangunan
  3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan
  4. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung
  5. pembekuan persetujuan bangunan gedung
  6. pencabutan persetujuan bangunan gedung
  7. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung
  8. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau
  9. perintah pembongkaran bangunan gedung.

Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain, kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau hilangnya nyawa orang lain

Anda selaku anggota masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap

indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi; dan/atau
bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.
Kemudian, bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB ?Untuk memperoleh IMB,harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) berdasarkan ketentuan PP 16/2021.

Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan IMB berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli sekalipun, yang sudah terlanjur membangun tanpa adanya IMB.

*diambil dari beberapa sumber referensi lainnya

(uaa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *