Makassar, faktapers.id – Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan menanggapi kembali munculnya di medsos pelaporan kasus kejahatan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, yang dilaporkan oleh RS ibu korban terhadap mantan suaminya, SA (43 tahun). Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur dan diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
“Ya, jadi ini kasus lama yah, kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti”, ungkap Kabidhumas.
Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tidak ditemukan adanya tindak pidana pencabulan terhadap tiga bersaudara, AL (8 tahun), MR (6 tahun) dan AL (4 tahun). Sehingga, penyelidikan kasus itu diberhentikan untuk sementara sampai ditemukan bukti kuat.
“Tidak ada penetapan tersangka pada proses tersebut, karena saat pendalaman kejadiannya tidak ada bukti yang dapat mendukung tentang terjadinya kejadian tersebut”, jelas E. Zulpan. Kamis (7/10/2021).
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh RS di Mapolres Lutim pada 9 Oktober 2019 lalu, RS ini melaporkan atas tuduhan dugaan tindak pidana pencabulan atau sodomi yang dilakukan oleh mantan suaminya SA (43 tahun) terhadap ketiga anak kandungnya.
Adanya laporan itu, petugas saat itu langsung melakukan penyelidikan dengan diterbitkannya Sprin penyelidikan. Petugas sempat memeriksa sejumlah saksi hingga korban dilakukan Visum Et Repertum di Puskesmas Malili Luwu Timur, dan juga pemeriksaan Visum Et Repertum RS Bhayangkara Polda Sulsel dan tidak ada bukti ditemukan.
Demikian juga, hasil asesmen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
Begitupula hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Kab. Luwu Timur, bahwa ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal, serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Oleh karenanya, kata Kabidhumas, kasus ini juga dihentikan dengan bukti adanya SP2HP A2 kepada pelapor. Penghentian penyelidikan ini karena tidak kuatnya alat bukti.
Kemudian juga menurut E. Zulpan, setelah dilakukan gelar perkara dan penelitian berkas, ternyata memang tidak ditemukan aksi tindak pidana pencabulan atau sodomi kepada para korban. */Kartia