Gowa, Faktapers.id — Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni menghadiri launcing Aplikasi Lapor Korupsi dan penandatangan perjanjian kerjasama program perubahan “Optimalisasi Pengawasan Tipikor Melalui Kebijakan dan Sistem Terintegrasi menuju Provinsi Sulsel Bebas dari Korupsi” di Hotel Claro Makassar, Kamis (7/10/2021).
Sekadar diketahui kehadiran aplikasi Lapor Korupsi tersebut merupakan proyek perubahan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri.
Abd. Rauf pun menyambut baik aplikasi tersebut. Menurutnya aplikasi ini dapat dijadikan sebagai pengawasan yang lebih baik khususnya pada kejahatan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Tentu Pemerintah Kabupaten Gowa sangat mendukung launchingnya Aplikasi ini, terlebih lagi bisa diakses oleh masyarakat dengan mendownloadnya sehingga akan membantu pemerintah dalam hal pengawasan dan pencegahan serta memberikan kontribusi dalam meminimalisir terjadinya korupsi,” jelasnya
Ia berharap melalui aplikasi dari proyek perubahan Kombes Pol Widoni ini akan membawa pada hal yang positulif dan Sulawesi Selatan dan Kabupaten Gowa secara khusus bisa terbebas dari korupsi.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri mengaku aplikasi ini telah tersedia di Google Play atau Play Store yang akan mendukung tugas kepolisian, memonitor tindak pidana korupsi, dan masyarakat bisa melakukan pengawasan dan tentunya akan direspon cepat jika terdapat laporan yang masuk.
“Aplikasi ini nantinya akan mengoptimalkan pengawasan tindak pidana korupsi, dengan cara dibuatnya kebijakan pendukung yang mengikat dan kolaboratif. Jadi tentu masyarakat bisa mengakses ini dengan mengikuti format yang ada dalam aplikasi,” jelasnya.
Hal yang sama diungkapkan, Kepala Kepolisan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdisyam. Ia mengatakan tingginya tindak pidana korupsi berdampak kepercayaan kepada aparat penegak hukum sehingga dibutuhkan perhatian khusus dalam memberikan pencegahan terhadap penangangan korupsi salah satunya melalui Aplikasi ini.
“Kita telah melakukan beberapa langkah antisipasi seperti penyuluhan, kerjasama, lintas sektoral, peneribatan aturan dan penindakan hukum Tipikor namun korupsi di negara kita masih kerap terjadi,” katanya.
Ia mengaku, di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan periode tahun 2020 tercatat Kasus Tipikor yang ditangani penyidik jajaran Polda Sulawesi Selatan sebanyak 59 kasus dengan total kerugian negara sebesar Rp 105 Miliar lebih, sementara data korupsi pada tahun 2021 Periode Januari-September 2021 sebanyak 57 Perkara dengan jumlah kerugian negara sebesar 47 Miliar lebih.
“Data ini menunjukkan bahwa perbandingan kasus korupsi tahun 2020 dan 2021 terjadi penurunan angka sebanyak 2 kasus yang berdampak pula pada penurunan angka kerugian negara. Ini diakibatkan adanya peningkatan penyelamatan kerugian negara pada tahun 2020 sebesar Rp 15 Miliar lebih dan di tahun 2021 sebesar 27 Miliar lebih,” urai Kapolda Sulsel.
Olehnya ia berharap melalui aplikasi ini yang merupakan pertama kali dibuat di jajaran Polda memberikan kontribusi dalam meminimalisir terjadinya korupsi dan bisa diikuti jajaran polda se-Indonesia.
“Ini wujud komitemen bersama dalam meminimalisir dan penanganan kasus terintegrasi guna memberikan kemudahan kepada penyidik,” jelasnya.
Pada Launcing tersebut, turut dihadiri Forkopimda Sulsel, Walikota Makassar, Bupati Maros dan diikuti secara virtual oleh jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulsel.