Jakarta,Faktapers.id – Tim Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Perkumpulan Advokat Betawi Melaporkan Ke Polda Oknum Penghinaan /Ujaran Kebencian kepada Etnis atau Suku Betawi.
Hari Ini,Jum’at,(15/10/21),Tim Perkumpulan Advokat Betawi Resmi melapaorkan Ke Polda Metro Jaya dengan NO Laporan LP/8/5110/X/2021/SPKT/Polda Metro Jaya,terkait Oknum yang melakukan Ujaran Keberncian,Penghinaan terhadap Etnis atau Suku Betawi yang sekaran lagi Viral di Medsos krjadian wilayah Bekasi tanggal 12 Oktober kemarin Menjadi dan Membuat dan menciptakan kegaduhan Khususnya Bagi Warga Masyarakat Betawi.
Menurut Jaka dalam Laporannya “Kami Tim Advokat Betawi mempersangkakan ke Dua terlapor dengan pasal 28 ayat 2,Junto pasal 45 ayat 2 Undang Undang NO 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE),dan atau pasal 16 Undang Undang NO 40 Tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis fan atau pasal 156KUHP,”Jelasnya.
Jaka Syahroni SH, Yang Mewakili Tim Advokat Betawi(PADI) bersama Para Saksi Dari Perwakilan Pengurus Advokat Betawi yakni,Kurnia Ahyat SH MH, Ketua Umun PADI,M Savic SH,Ketua DPP Padi,Hendra SH,Chairul Anwar SH,Naswan SH,danTania SH Sebagai pelapor mrlaporkan terkait Terduga Oknum Berbuat Ujaran krbencia,penghinaan terhadap Etnis atau Suku Betawi.
Menurut Jaka Syahroni Koordinator Tim yang mewakili Advokat Betawi.menanggapi beredarnya dibeberapa akun Youtube yang isinya penghinaan /Ujaran Kebencian pernyataan mrnantang dan mrnjatuhkan martabat nama baik dan krhormatan suku betawi
Hal itu menurutnya dapat mrngundang petensinya memecahbelah ke utuhan krhidupan berbangsa dan berdampak kerugian bagi orang betawi,” ujarnya,
Menurut Pembina Padi Ramdan Alamsyah SH MH, kami bersama Tim kepolda Metro Jaya membuka Laporan selaligus meminta keadilan kepada aparatbpenegak Hukum yang berwenang terkait adanya Oknum melakukan Ujaran Kebencian dan prnghinaan terhadap Etnis atau Suku Betawi yang sekarang lagi Viral Di sejumlah Media sosial,
“Agar Polisi segera melakukan Penangkapan terhadap pelaku,harapan Agar kedepan tidak ada lagi hal sejenisnya dilakukan oleh siapapun untuk mrlakukan perbuatan semrna mena Menghina/menghujat suku dan etnis terkait Diskriminasi Ras yang saat ini Viral di MediaSosial, Kami Tim DPP Padi Mempercayakan sepenuhnya dan menyerahkan kepda aparatur penegak Hukum,,”Tegasnya.
“Ada dua Oknum yang dilaporkan yang pertama orang yang merekam karena Dalam rekaman ada obrolan dan ada yang merekam,ini berinisial V, dan oknum ini agar segera dilakukan penangkapan karena sudah melukai hati Kami,” tegasnya
Ditambahkan Ramdan menyebut dalam laporannya ada dua orang oknum yang dilaporkan dalam kasus perbuatan Penghinaan atau Ujaran kebencian tersebut,kami berharap agar polisi segera memproses laporannya dan segera dilakukan penangkapan. (Teten)