Viral..! Alasan Belum Divaksin Covid-19, Polresta Banda Aceh Tolak Laporan Korban Percobaan Perkosaan

423
×

Viral..! Alasan Belum Divaksin Covid-19, Polresta Banda Aceh Tolak Laporan Korban Percobaan Perkosaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Banda Aceh , Faktapers.id – Polresta Banda Aceh Tolak Laporan Korban Percobaan Perkosaan dengan alasan belum divaksin Covid-19.

Atas sikap dari Polresta Banda Aceh itu, YLBHI-LBH Banda Aceh menyatakan kecamannya. Menurut mereka tidak ada dasar hukum kepolisian menolak laporan masyarakat karena alasan belum
divaksin Covid-19.

“Sepanjang penelurusan kami, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk membuat laporan polisi. Sertifikat vaksin seharusnya tidak boleh dijadikan syarat agar masyarakat mendapatkan haknya untuk memperoleh akses terhadap keadilan
(access to justice),” tegas Muhammad.

Kronologi Percobaan Perkosaan

Seorang mahasiswi menjadi korban pencobaan pemerkosaan di rumahnya di kawasan Kecamatan Darul Imarah Kabupaten Aceh Besar pada 17 Oktober, sekitar pukul 16.45 WIB.

Pada saat kejadian, korban hanya tinggal seorang diri di rumahnya. Tak berselang lama setelah ibunya pergi, pintu belakang rumah korban diketuk oleh seseorang yang tidak dikenal, namun korban tidak langsung membuka pintu dikarenakan korban yang belum begitu mengenal lingkungan tempat tinggalnya tersebut.

Setelah itu korban langsung menghubungi ibunya melalui telepon dan memberitahukan ada orang yang terus mengetuk pintu rumah.

Korban kemudian memberanikan diri untuk membuka pintu karena berpikir bahwa yang mengetuk pintu mungkin saja tetangga belakang rumah yang sering bersosialisasi dengan ibu korban.

Akan tetapi setelah pintu dibuka, korban sangat terkejut melihat seorang pria yang tidak dikenal dan langsung membekapnya serta berusaha untuk memperkosanya.

Namun pelaku diduga tidak sempat benar-benar memperkosa korban karena mendengar suara sepeda motor ibu korban yang baru pulang dari rumah temannya, sehingga pelaku langsung kabur.

Polresta Banda Aceh Berkilah

Akan tetapi Kabag Ops Polresta, AKP Iswahyudi didampingi Paur Sie Humas Polresta, Bripka Munzihar memberikan bantahan terkait ada tudingan Polresta menolak laporan masyarakat, Selasa (19/10/2021).

Kabag Ops Polresta, AKP Iswahyudi didampingi Paur Sie Humas Polresta, Bripka Munzihar memberikan keterangan pers kepada media terkait ada tudingan Polresta menolak laporan masyarakat, Selasa (19/10/2021).

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kabag Ops, AKP Iswahyudi SH meluruskan informasi terhadap tudingan Polresta menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan, Senin (18/10/2021).

“Informasi ini perlu kami luruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman. polisi tidak pernah menolak laporan korban dugaan percobaan pemerkosaan yang ingin melapor ke Polresta,” tegas AKP Iswahyudi, Selasa (19/10/2021).

Ia menerangkan mulai Minggu (17/10/2021) Polresta Banda Aceh sudah memasang aplikasi barcode vaksinasi Covid-19 di pintu masuk ke Polresta dan sejumlah ruangan lainnya, mulai SPKT, SKCK, Satlantas, Satreskrim dan ruang Kapolresta Banda Aceh.

Penerapan aplikasi barcode itupun diberlakukan mulai Senin (18/10/2021) bagi siapapun yang masuk ke Polresta, tak terkecuali anggota polisi wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, kecuali itu bersifat insidentil, tegas Kabag Ops. []

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *