Makassar, Faktapers.id – Sidang mediasi ke 2 KPR bodong (Kredit Pemilikan Rumah) Bank Tabungan Negara (BTN) digelar di ptengadilan Negeri Makassar hari ini, Kamis, 28/10/2021 tanpa kehadiran Tergugat II pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR, Haji Muhammad Aras.
BTN Makassar menolak mengganti kerugian nasabah perumahan Demianus Agus yang KPR nya senilai Rp. 920juta, dengan alasan juga sebagai pihak yang dirugikan oleh ulah Tergugat II pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR, Haji Muhammad Aras, sebagaimana dituangkan BTN Makassar dalam Resume Mediasi yang ditandatangani kuasa hukumnya Asdar Kadir, SH.
“Malah BTN Makassar meminta pihak Tergugat II pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR, Haji Muhammad Aras untuk mengganti kerugiannya, karena nasabah KPR tidak melunasi kredit KPR tersisa Rp. 232juta,” ungkap Yandi Ada’ SH, Advokat Pembela Umum LKBH Makassar, yang juga kuasa hukum penggugat Demianus Agus, nasabah KPR BTN, Kamis, (28/10/2021).
“Kami kecewa, Kepala BTN Makassar pada persidangan mediasi ke 2 ini, gugatan KPR Bodong BTN ini, menjawab seolah cuci tangan dan tutup mulut atas kelakuannya yang seharusnya bertanggung jawab pula,” tutur Demianus Agus, Nasabah KPR Bank BTN, saat sidang mediasi di Pengadilan Negeri Makassar didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Makassar.
Sidang perkara perdata dengan nomor registrasi perkara 344/Pdt.G/2021/PN Makassar, yang seyogyanya digelar pagi pukul 9, tapi sampai menjelang siang persidangan baru digelar dengan jawaban mediasi BTN Makassar, tanpa kehadiran Tergugat II pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR, Haji Muhammad Aras.
” Seharusnya kami berharap BTN Makassar selaku Tergugat I dan pihak Tergugat II Megatama Buana Makassar yang kami harap juga punya itikad baik menyelesaikan persoalan ini, dan menyelesaikan kerugian klien kami tanpa harus berperkara panjang di pengadilan,” ujar Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar, seusai jalannya persidangan mediasi.
Letak agunan sendiri, berada di PERUMAHAN GREEN HOUSE Blok A. No. 1 DAN 2 TAMALANREA JAYA, TAMALANREA MAKASSAR, 90245, SULAWESI SELATAN, Bukti kepemilikan agunan 20216 / 20117 / 20118, Luas Bangunan / Tanah 270 M2/240 M2, Nama penjual/pengembang MEGATAMA BUANA MAKASSAR, namun hingga kredit sudah hampir lunas, bukannya sertifikat rumah KPR yang keluar, malah janji-janji tak jelas dan tak bertanggung jawab dari BTN dan pengembang.
“Selain BTN, kami memang menunggu tanggung jawab perusahaan perumahan yang membuat ulah memperjualbelikan sertifikat induk perumahan kepada pihak ke 3, dan sertifikat itu tak mungkin keluar tanpa keterlibatan oknum dalam dari pihak Bank, dimana perkara ini juga telah dilaporkan pidana,” tutur Muhammad Sirul Haq, Direktur LKBH Makassar di ruang sidang mediasi Pengadilan Negeri Makassar.
LKBH Makassar kecewa gugatan ganti rugi ini tidak dapat terselesaikan pada sidang mediasi, dimana pihak BTN Makassar dan MEGATAMA BUANA MAKASSAR seharusnya bertanggung jawab, dan berencana akan mempidanakan juga mereka.*/Kartia