Headline

Jeki Banyualit dkk Disergap Sat Narkoba Polres Buleleng ada apa…?

714
×

Jeki Banyualit dkk Disergap Sat Narkoba Polres Buleleng ada apa…?

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id- Tiga pelaku penyalah gunaan Narkotika jebis Tembakau Gorila diwilayah Kecamatan Buleleng berhasil diamankan jajaran Sat Narkoba.

Penggerebegan pelaku berawal dari ditangkapnya Made Jeky Putrawan (25) warga Dusun Banyualit di Jalan Laviana Desa Kalibukbuk dan Kadek Jati keduanya diamankan beserta barang yang dipesan lewat jasa online (18/10) pukul 14.00 wita bersama barang bukti.

Sebelumnya Sat Resnarkoba Polres Buleleng mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket yang diduga berisi narkotika melalui jasa pengiriman sesuai alamat dituju.

Pelaku dibuntuti bersama jasa pengirim paket dan beberapa menit setelah saja meninggalkan TKP, Jeki disergap dan penggeledahan dirumah tersebut dan ditemukan sebuah paket warna hitam yang stelah dibuka berisi 3 (tiga) palstik klip bening yang didalamnya berisi tembakau diduga tembakau sintesis/tembakau gorilla.

KBO Reskrim Narkoba Iptu Choiril Aman Soleh, Kanit I Ipda Eddy
bersama Kasi Humas Polres saat jumpa press.(29/10) di mako seijin Kasat AKP Picha Armedi mengatakan,

“Adanya laporan terindikasi pelaku melakukan pemesanan barang melalui jasa online, kita buntuti sampai di TKP ternyata barang itu dipesan oleh pelaku ini, dari penyergawan dan penggeledahan ditemukan barang Narkoba jenis Tembakau Gorila. Kemudia kita amankan, dari pengembangan didapat 2 pelaku lagi Panji Setiawan (23) desa Pemaron dan Kadek Wisnu Surya Putra (24),Perumahan Taman Wira Sambangan,”ujar Choiril.

Atas perbuatanya 3 pelaku dijerat UU Narkotika dengan Pasal 112 dan 127 KUHP UU kepemilikan Narkoba dan acaman hukuman paling lama pidana penjara 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Des

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *