Headline

Bangunan Tanpa IMB Merajalela di Kecamatan Kembangan. Satpol PP dan Citata Dimana ? Ada Pelanggaran Perda

×

Bangunan Tanpa IMB Merajalela di Kecamatan Kembangan. Satpol PP dan Citata Dimana ? Ada Pelanggaran Perda

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Setelah beberapa pekan lalu diberitakan terkait penemuan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang merajalela di wilayah Kecamatan Kembangan Jakarta Barat.

Tim Faktapers.id menindak lanjuti dengan mencoba lakukan monitor dan investigasi lapangan pada malam hari diwilayah Joglo Raya dan wilayah Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Meruya Utara Kembangan Jakbar, Selasa malam (5/10/2021)

Alhasil apa yang diberitakan memang benar adanya, bahkan makin banyak ditemukan bangunan tanpa dilengkapi IMB

Tim faktapers juga coba hubungi beberapa narasumber yang berkompeten terkait maraknya bangunan tanpa IMB. namun sampai saat ini nara sumber belum berkenan beei tanggapan terhdap bangunan tanpa IMB yang sangat jelas merugikan pendapatan Pemprov DKI, dikarenakan bangun tanpa IMB sudah melanggar Perda.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari Ciata dan Satpol PP Lcamatan Kembangan untuk benar benar tegakan Perda.

Karena bilamana dibiarkan seperti ini, maka yNg dirugikan adalah pendapatan dari Pemda tersebut.

Berikut adalah aturan tentang izin dan tata cara mendirikan bangunan tempat tinggal maupun lainnya. Dan sangsi membangun bangunan tanpa IMB.

Dasar Hukum Pengajuan IMB Rumah

Himbauan untuk mengajukan IMB sebelum membangun rumah tidak cuma isapan jempol belaka.

Aturan ini bahkan telah dipatenkan di dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Misalnya dalam Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No. 28/2020 tentang Bangunan Gedung, dijelaskan dalam mendirikan bangunan kita harus memiliki hak atas tanah, status kepemilikan bangunan, serta IMB.

Selain itu, dalam Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG juga kembali ditekankan, bahwa ketersediaan IMB dalam proses pembangunan rumah wajib hukumnya, hal ini menjadi keharusan bagi pemilik hunian.

Tidak sampai di situ, peraturan yang menyinggung rumah tanpa IMB kembali tertera pada PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Np. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Di dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan pemerintah tersebut bahkan disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin.”

Rumah Tanpa IMB

Proses permohonan izin tersebut pun tak bisa dilakukan sembarangan.Dalam Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005 dijelaskan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan, yaitu:

Data pemilik bangunan gedung;
Rencana teknis bangunan gedung;
Tanda bukti status kepemilikan hak tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah. Dan hasil analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) bagi bangunan gedung, yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan sekitar.

Itu tadi beberapa hal yang perlu kamu ketahui terkait pengajuan IMB.*/uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *