Headline

Cegah Kecurangan, Disdagkop Klaten Tera Ulang Timbangan Pedagang

×

Cegah Kecurangan, Disdagkop Klaten Tera Ulang Timbangan Pedagang

Sebarkan artikel ini

 

Klaten, faktapers.id – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop UKM) Kabupaten Klaten melakukan tera ulang timbangan pedagang yang tersebar di 12 pasar rakyat dengan target 13 ribu alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan dan Pengendalian Usaha (Wasdal) Perdagangan Bidang Perdagangan Disdagkop dan UKM Klaten, Dewi Wismaningsih, mengatakan tujuan dari tera ulang timbangan pedagang demi memberikan perlindungan kepada para konsumen dan pelaku usaha yang ada di daerah itu.

“Kita melakukan tera ulang ini, artinya untuk menjamin tepat ukur dan tepat timbang bagi alat-alat ukur yang dilakukan di pasar-pasar rakyar untuk optimalisasi perlindungan konsumen dan pelaku usaha,” ujarnya, Rabu (13/10/2021).

Menurut Dewi, beberapa pasar tradisional atau pasar rakyat yang dilaksanakan tera ulang timbangan yakni, Pasar Babat Trucuk, Pasar Taji Prambanan, Pasar Gantiwarno, Pasar Manisrenggo, Pasar Juwiring, Pasar Tegalgondo Wonosari, hingga Pasar Jeblog Karanganom.

“Sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) nomer 8 tahun 1999 bahwa seluruh alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang dipergunakan oleh pelaku usaha di bidang perdagangan wajib ditera ulang supaya konsumen dan pelaku usaha tidak dirugikan,” ucap dia.

Ia mengatakan, di masing-masing pasar tradisional itu sekitar 80 timbangan milik pedagang baik itu timbangan elektronik, timbangan pegas, timbangan bobot ingsut hingga timbangan meja ikut di tera pada kegiatan itu.

“Setiap pasar itu ada yang 70 hingga 80 timbangan yang kita tera ulang, kalau untuk harga tera ulang beragam mulai Rp45-85 ribu. Alat ukur timbang itu kan bermacam-macam, selain ada timbangan juga meteran seperti jembatan timbang dan barang terbungkus pun juga kita lakukan pengujian agar tepat,” jelasnya.

Kemudian kata Dewi, bagi para pedagang yang ada di Klaten diwajibkan melakukan tera ulang timbangan minimal 1 kali dalam setahun. Orientasinya, kata dia, adalah kedua belah pihak antara pedagang dan konsumen dijamin dengan takaran yang pas. Hal itu demi menjamin kepercayaan konsumen kepada pedagang.

“Minimal itu setahun sekali tera ulang. Kebetulan kita punya penera 4 orang, tetapi kalau diluar ruang lingkup kita ada beberapa aturan, kita diberi wewenang untuk tera sendiri pada UTTP,” ulasnya.

Kemudian, Dewi mengatakan, meski Disdagkop UKM Klaten diberi kewenangan, ia mengaku selama melakukan tera dan tera ulang pada salah satu UTTP dipastikan sudah berkoordinasi dengan Badan Meterologi yang ada di Boyolali.

Ketua tim teknisi, Wardoyo mengatakan, diadakan tera ulang dikarenakan alat ukur berupa timbangan banyak mengalami kerusakan sehingga diperlukan perbaikan diantaranya penggantian komponen dan pengecatan. Setelah di tera ulang timbangan akan ditempeli stiker sebagai bukti sudah dilakukan tera. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *