Singaraja, Faktapers.id – Puluhan warga desa adat Sudaji kecamatan Sawan kepung Kantor adat, berlanjut ke pura dalem setempat Kamis (4/11)
Kerama mendesak Bendesa Adat Nyoman Sunuada mundur dari jabatanya yang selama 31 tahun ini di pegangnya. Buntut dari demo diwarnai aksi keributan didalam pura dalem, personil polsek Sawan bersama Koramil di Komando Waka Polsek Nyoman Mahayasa bersama Kanit Reskrim berhasil meredam kekisruhan tersebut dan oknum dibawa keluar pura.
Demo didepan kantor adat yang dimotori Jro Mangku Sara bagian dari desa petang dasa (40) dan juga duduk di LPM desa Sudaji, dikonformasi mengatakan kepada awak media.
“Kami selaku perwakilan aliansi masyarakat Sudaji, kita tuntut bendasa adat agar mengundurkan diri karena sudah 31 tahun dia menjabat banyak hal yang sudah tidak searah aturan adatnya, seperti nilai-nilai kepatutan dan fungsi awig (aturan) yang ada/Nilarsesana,”papar Mangku Sara
Banyak dugaan menyimpang selama kepemimpinan jro Bendesa adat Nyoman Sunuada selaku panutan, diketahui masyarakat meliliki istri diluar nikah dari istri sah.
“Semasa dia menjabat lagi mencari istri, dan lagi punya anak diluar nikah. Nah itu sudah jelas mencederai nilai-nilai yang tidak baik bagi regenerasi kerama desa adat secara luas. Banjak indikasi janggal ,seperti pengambilan keputusan,kebijakan dengan mengatasnamakan lembaga, namun diketahui lembaga tidak karena dalam tata kelola mesti melibatkan musyawarah dan mufakat,”ujar Mangku Sara.
Menurut koordinator warga, Bendesa adat diketahui mengambil kepemangkuan yang bukan haknya, sehingga Paguyuban Pemangku di desa Sudaji bubar karena merasa dikesampingkan,
“Apakah ada di seluruh jagat Bali seorang Bendesa mengambil hak pemangku, artinya dia selaku Bendesa diundang oleh yang memiliki upacara sebagai saksi(penyaksi) bukan sebagai pemangku yang menyelesaikan upacara. Nanti setelah ini kita tindaklanjuti juga ke MDA Kabupaten,”ujar Jro Mangku Sara.
Mediasi yang berlanjut ke pura Dalem kebetulan prajuru adat sedang menggelar paruman pada Tilem Kamis (4/11) pukul 10.00 wita, warga kembali ngerudug keareal paruman menuntut secepatnya sebelum hari Raya Galungan & Kuningan mulai di gelar warga.
Kades Sudaji Ngurah Fajar yang diundang hadir dan diberikan kuasa penuh oleh warga untuk menyelesaikan konflik itu dalam mediasi tersebut menjelaskan secara hukum adat bendesa banyak melanggar awig,
“Ada MDA, PHDI permasalahan ini saya rembug kembali, apa nanti langkah saya ambil nanti. Secepatnya akan saya proses ini,”ujar Ngurah Fajar.
Bendesa adat Nyoman Sunuada yang akan digulingkan pasrah keputusan mutlak ada di kerama adat,
“Saya karena kebadik(dipilih) saya serahkan keputusan ini, bagaimana je. Kalau masi dikehendaki ok, tidak je ok,”kata Sunuada dengan pasrah hati
Dalam aturan Bendesa adat mestinya dipilih setiap 10 tahun oleh seluruh kerama adat, namun Bendesa adat hanya melakukan persetujuan dengan prajuru saja dan banyak melanggar awig adat serta enggan mengumumkan mundur selama 31 tahun ada apa….?
Terkait keuangan dan pengelolaan LPD, Bendesa adat selaku badan pengawas internal dinilai banyak juga terdapat kejangalan Des