Singaraja, Faktapers.id – Program Hibah Air Minum Perdesaan yang didukung tiga Kementrian yakni Kementrian PUPR,Kementrian PPN/Banpenas, Kementrian Keuangan di Kabupaten Buleleng.Bali melalui dana APBN tahun 2021 terdapat di Kecamatan Sukasada Desa Tegallinggah.
Bantuan tersebut diperuntukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sayang adanya bantuan warga malah dikenakan pungutan oleh Pemdes Tegallinggah berkedok BUMDes Dwi Tunggal dan menariknya pungutan tersebut berkwitansi dengan nominal 750.000.
Awak media Faktapers.id yang turun langsung kelapangan melakukan investigasi menemukan beberapa kejanggalan pada Senin (14/11), saluran pipa malah tidak disaluri air. Anehnya adanya saluran pipa kerumah warga namun warga Dusun Bukit Sari harus membeli air bersih perjam 25000 kepada warga yang memiliki sumber air di Dusun Bukit Sari dikarenakan mengalirnya air malah setiap diatas pukul 21.00 wita.
Diketahui Dusun Bukit Sari, warga penerima sejumlah 93 KK, ada yang belum membayar ada juga yang sudah. Terhadap warga yang belum membayar, ada oknum malah mendekati agar seolah- olah para penerima/konsumen secepatnya membayar instalasi yang masuk kerumahnya.
Sebelum mendapat saluran air, warga menyetorkan syarat pengajuan berupa KK(kartu keluarga),KTP dan dilakukan survey verifikasi
Salah satu warga yang enggan disebut namanya menuturkan, saat air tidak mengalir Senin (15/11) , “Sempat ada warga yang sudah membayar marah karena air tidak mengalir air, baru di telephone baru mengalir. Pak kades sempat kesini,”ujar warga.
Harapan masyarakat ditengah musim hujan ini mendapat saluran air bersih malah menjadi masalah, “Kalau air tidak mengalir saya beli air perjam 25000 ditempat lain. Kadang air hujan juga kami tampung, saya tetap sabar barangkali mungkin ada kerusakan,”paparnya.
Kepolosan para warga Bukit Sari Dusun Tegallinggah itu diduga dimanfaatkan oknum, pasalnya bantuan pemerintah tersebut dengan system penyediaan air minum (SPAM) mestinya tidak boleh terdapat pungli apalagi warga dilanda ekonomi lemah akibat covid-19.
Sisilain warga juga enggan membayar pungutan tersebut kendati telah terpasang meteran air dirumahnya, pasalnya masih belum memiliki uang.
Menariknya Ketua BUMDes Dwi Tunggal Desa Tegallinggah, Gede Wardana dikonfirmasi mengungkapkan, pungutan Rp 750.000 tersebut berdasarkan pengarahan dari PU Buleleng kepada konsumen dan BUMDes memungut untuk nantinya sebagai pengembangan instalaisi lainya, dan warga dikenakan nantinya perkubik air membayar 2000 rupiah.
“Itu sudah ada rapatnya di desa sama pak Kades dan masyarakat. Kita kenakan pungutan karena pengambilan dari sumbernya cukup jauh dan debit air juga masi berbagi dengan desa lainya. Itu juga untuk biaya meteran dan penyambungan pipa kerumah konsumen,”ujar Wardana.
Wardana mengakui, pungutan tersebut berkwintasi,” Pungutan itu ada dasar hukumnya surat dari PU dan kesepakatan bayar serta juga sudah sosialisasi, penerimaan uangnya berkwintasi. Untuk yang 100 orang konsumen sudah sampai dirumah airnya,”jelas Ketua BUMDes. Des