Headline

Unwidha Klaten Rencana Teken MoU Tax Center dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II di Bidang Perpajakan

576
×

Unwidha Klaten Rencana Teken MoU Tax Center dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II di Bidang Perpajakan

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Universitas Widya Dharma (Unwidha) Klaten rencana akan melakukan kerjasama atau MoU pembentukan Tax Center dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktur Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II Surakarta sebagai upaya mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi khususnya dibidang perpajakan.

“Rencana kerjasama itu akan diselenggarakan pada, Rabu (24/11/2021), hal itu bertujuan multi obyektif diantaranya yaitu stakeholder internal dan stakeholder eksternal,” ungkap Dekan Fakultas Ekonomi Unwidha Klaten, Sutrisno Badri, SE, MSc, Rabu (17/11/2021).

Menurut dia, stakeholder internal yaitu untuk civitas akademika baik bagi mahasiswa maupun dosen. Khususnya mahasiswa untuk peningkatan kompetensi terutama dalam jurusan manajemen perpajakan di fakultas ekonomi.

“Karena hal itu sebagai bagian dari peningkatan kompetensi calon lulusan, sehingga diberikan bekal bagaimana tax center tersebut sebagai media pembelajaran dan kajian ilmiah tentang perpajakan. Tax center ini nantinya menjadi tempat magang bagi mahasiswa,” ujarnya.

Kemudian, tax center untuk dosen yaitu sebagai penunjang pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi. Selain itu, tax center juga sebagai media pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan penelitian, sehingga dari sisi pendidikan tri dharma perguruan tinggi bisa terpenuhi.

“Kebutuhan stakeholder eksternal juga tak kalah strategis yaitu terutama dengan kantor pelayanan pajak (KPP) yang terdekat, misalnya KPP Klaten ada pekerjaan yang overload disaat penyerahan SPT, nah disitu tax center di Unwidha bisa memberikan bantuan kontribusi pelayanan masyarakat,” tegas dia.

Sutrisno menyampaikan kesiapannya untuk memfasilitasi adanya tax center di fakultas yang ia pimpin. Bagi dirinya hal tersebut akan sangat mendukung pengembangan akademik jurusan yang memiliki mata kuliah tentang perpajakan.

Menurut dia, apabila mahasiswa hanya belajar secara teoritis diruang perkuliahan, maka tax center tersebut akan menjadi ruang pembelajaran praktis tentang perpajakan. Oleh karena itu, secara legitimasi nantinya akan diresmikan lembaga tax center yang sudah disiapkan.

“Tax center ini sekaligus menjadi wadah sosialisasi untuk meningkatkan sadar pajak ditengah-tengah masyarakat, tentu utamanya dilingkungan kampus, sehingga tax center juga bisa berfungsi membantu peningkatan penerimaan negara disektor pajak,” tuturnya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *