Headline

Awas, Motor Knalpot Brong di Klaten Jadi Buruan Polisi

814
×

Awas, Motor Knalpot Brong di Klaten Jadi Buruan Polisi

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Satlantas Polres Klaten menggelar razia dan menindak 18 sepeda motor dengan modifikasi knalpot brong. Razia tersebut merupakan tindak lanjut, setelah mendapatkan pengaduan masyarakat yang resah suara knalpot brong telah membuat gaduh dan bising melintas disepanjang jalan.

“Penggunaan knalpot brong ini sangat meresahkan masyarakat. Banyak laporan yang masuk ke kami, terutama pada saat malam minggu. Kemudian kita tindaklanjuti,” kata Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Abdillah, Senin (22/11/2021).

Operasi penindakan knalpot brong, kata dia, dilakukan disepanjang Jalan Pemuda, Jalan Andalas dan Jalan Mayor Kusmanto hingga diseputaran Terminal Ir Soekarno.

“Dari hasil razia terjaring sebanyak 18 pemotor dan 16 orang merelakan motornya diamankan di Mapolres Klaten, sementara 2 motor lainnya hanya disita STNKnya,” terangnya.

Selain memeriksa fisik kendaraan, lanjut Abdillah, Polisi juga memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan untuk memastikan motor tersebut bukan motor bodong.

“Kegiatan penertiban dimulai pukul 21.00 WIB hingga tengah malam. Puluhan petugas bertindak dengan cara Patroli Mobile, begitu mendapati motor berknalpot brong langsung dihentikan dan ditilang,” ungkap Abdillah.

Dijelaskan, operasi penertiban knalpot brong akan terus dilakukan. Personel gabungan untuk Patroli pada malam minggu juga sudah disiapkan secara khusus.

“Hal itu dilakukan untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi warga, serta mengantisipasi gangguan Kamtibmas seperti balapan liar dan penggunaan knalpot brong, ” ujarnya.

Abdillah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong, karena hal itu sangat mengganggu warga sekitar. Dirinya juga mengajak untuk berkendara yang bijak dalam penggunaan Sparepart supaya yang sesuai speknya (Standart). Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *