Headline

Kejari Buleleng Tetapkan Ketua LPD Anturan dan Tamblang sebagai Tersangka Korupsi

541
×

Kejari Buleleng Tetapkan Ketua LPD Anturan dan Tamblang sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini

Singaraja, Faktapers.id  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng dibawah kendali I Putu Gede Astawa ,S.H,,M.H., akhirnya menetapkan Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Anturan, Nyoman Arta Wirawan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan keuangan LPD.

Selain Ketua LPD Anturan, Ketua LPD Tamblang, KR, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Keduanya diduga sama-sama merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Dalam keterangan perss Selasa (23/11) pukul 09.00 wita , Kejari Buleleng melalui Kasi Pidsus ( Wayan Genip) dan Kasi Intel (Agung Jayalantara) kendati belum dihadirkan tersangka namun lebih awal di ungkapkan,

“Tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial Nyoman Arta Wirawan yang menjabat selaku Ketua LPD Anturan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-713/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021,” kata Agung Jayalantara

Dikatakan, berdasarkan hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng menduga ada selisih temuan dana yang terindikasi merugikan keuangan negara sekitar 137 milyar rupiah. “Sampai saat ini, penyidik masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari pihak Tim Inspektorat Daerah Buleleng,” jelasnya.

Menariknya, selama memiliki usaha Kavling tanah dibeberapa tempat di Buleleng, hasil penjualan tersebut ada yang dipergunakan untuk melakukan Tirta Yatra, diantaranya ke Kalimantan sebesar Rp.500.000.000,-, ke Lombok sekitar Rp.75.000.000,-, ke Gunung Salak sekitar Rp.150.000.000,-, untuk Tirta Yatra di Bali sekitar Rp.50.000.000,-, yang diikuti oleh semua karyawan dan Prajuru Desa Adat Anturan beserta keluarga, Ketua LPD yang menyimpan dana di LPD Anturan, namun penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan. Menariknya lagi gajih karyawan juga sempat dipotong untuk Tirtayatra di wilayah Bali, dan Jawa sebagai syuhkur keberhasilan mengelola keuangan namun faktnya bermasalah.

Nyoman Arta Wirawan yang menjabat selaku Ketua LPD Anturan sejak dari 1990 awal berdirinya LPD. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-713/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021 Kejari Buleleng. Dalam hitungan sementara dikuatkan oleh Tim Penyidik Kejari Buleleng diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sekitar 137 Milyar rupiah.

Arta Wirawan saat ini disangka kan melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa dokumen kredit LPD, kendaraan roda empat, 12 (dua belas) sertifikat tanah dan laporan-laporan keuangan tahunan.

Sementara untuk perkara LPD Tamblang, Kejari Buleleng telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial KR yang menjabat selaku Ketua LPD Anturan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-714/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021. “Berdasarkan hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng, diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar 1,2 milyar rupiah,” ujarnya.

Menurutnya, sampai saat ini penyidik masih menunggu perhitungan selisih dana tersebut dari pihak Tim Inspektorat Daerah Buleleng. Terhadap tersangka KR, lanjut Kajari I Putu Gede Astawa, saat ini disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa dokumen kredit LPD, dokumen pendirian LPD, dan laporan-laporan keuangan tahunan. “Untuk tindak lanjut penanganan perkara akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh Tim Penyidik Kejari Buleleng guna dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti guna menguatkan pasal sangkaan yang disangkakan dalam kedua perkara A-quo,” tandasnya. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *