Headline

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Menteri PPPA: Para Korban atau Penyintas Kekerasan Berani Melapor

314
×

Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Menteri PPPA: Para Korban atau Penyintas Kekerasan Berani Melapor

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, setiap 25 November, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga meminta kepada seluruh pihak untuk mensukseskan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang berlangsung mulai hari ini, 25 November hingga 10 Desember 2021.

Selain mengkampanyekan, Menteri Bintang juga meminta peringatan Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan ini dijadikan momentum untuk mendorong para perempuan di tanah air untuk berani melaporkan (angkat bicara/Dareto Speak Up) terhadap segala bentuk kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak Indonesia. Sebab menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa fenomena kekerasan pada perempuan seperti gunung es. Di mana jumlah yang sebenarnya dapat lebih besar lagi. Sebagai gambaran, terhadap ketimpangan relasi kuasa, penyintas dapat merasa sangat takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Dimana akar permasalahan kuasa adalah pola pikir masyarakat yang belum menjunjung kesetaraan,” papar Bintang Puspayoga pada Konferensi Pers Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang dilaksanakan secara hybrid pada Kamis, (25/11/2021) siang.

Tak hanya itu, Menteri Bintang juga mengatakan bahwa para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami. Selain melapor pada pihak berwenang pelaporan juga bisa melalui layanan pengaduan telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 untuk mempermudah akses pengaduan.

“Layanan SAPA 129 merupakan salah satu langkah Kemen PPPA dalam mereformasi manajemen penanganan kasus,” Imbuhnya.

Diakhir pertemuan, Menteri Bintang meminta agar peristiwa atau kasus Kekerasan terhadap perempuan dapat menjadi perhatian seluruh pihak, baik pemerintah pusat hingga tingkat desa, media, aparat penegak hukum, akademisi, juga masyarakat, terutama kepada para awak media untuk terus mengawal setiap peristiwa kekerasan terhadap perempuan, karena jumlah korban atau penyintas kekerasan terhadap perempuan lebih banyak daripada yang telah dilaporkan. Sedangkan pihaknya terus berupaya dan melakukan koordinasi yang sangat intens dengan berbagai pihak hingga kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *