Headline

Ketum ALPHA-I Imbau Pemerintah Beri Keringan Pajak Perusahaan yang Banyak Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

443
×

Ketum ALPHA-I Imbau Pemerintah Beri Keringan Pajak Perusahaan yang Banyak Mempekerjakan Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Ketua umum Asosiasi Alumni Program Beasiswa Amerika-Indonesia (ALPHA-I), Yossa AP Nainggolan imbau sekaligus meminta agar Pemerintah Indonesia memberikan apresiasi dan penghargaan kepada perusahaan yang mempekerjakan para penyandang disabilitas. Menurutnya, apresiasi dan penghargaan tersebut bisa berupa pengecualian dan keringanan pembayaran pepajak kepada perusahaan yang memberikan akses dan mempekerjakan penyandang disabilitas.

Sebab menurut alumnus Program Manager di ASEAN Disability Forum (ADF) dan Program Manager di The Indonesian Institute ini, para penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari sepertinya masih terasingkan dari pekerjaan. Padahal, aksesibilitas pada konteks ketenagakerjaan khususnya hak atas pekerjaan dapat dimaknai sebagai tahap penyandang disabilitas memperoleh akses mengenai informasi pekerjaan secara terbuka, luas, dan tanpa adanya diskriminasi.

“Kan sudah jelas aturan mengenai pekerjaan bagi penyandang disabilitas yang dibuat oleh pemerintah melalui Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas mengenai pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi,” papar Yossa usai Seminar Nasional ALPHA-I secara hybrid bertema “Pengembangan Sumber Daya Manusia Indonesia Menuju Persaingan Global di Era Tatanan Baru COVID-19 di Takes Hotel Jakarta, Jalan Taman Kebon Sirih 1 No.3, Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Satu, (27/11/2021).

Menurut Yossa, dengan UU No. 8 Tahun 2016, seharusnya sudah bisa menjamin kepastian akan kuota kesamaan kesempatan bagi pekerja penyandang disabilitas di perusaan publik dan para pengusaha untuk mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang disabilitas untuk setiap 100 orang pekerja perusahaannya yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja. Para pengusaha tinggal menyesuaikan dengan kondisi dan keterampilan para penyandang disabilitas.

Namun kenyataannya masih banyak penyandang disabilitas yang belum terjamin pemenuhan haknya untuk mendapatkan pekerjaan karena sebagian besar perusahaan belum melaksanakan kewajiban tersebut.

“Hal ini terjadi mungkin karena monitring dan pengawasan dari pemerintah masih kurang. Sehingga tak sedikit perusaan publik dan para pengusaha yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas,” pungkas Yossa, sang alumnus Oregon State University, USA. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *