Melawi, Faktapers Id – Pekerjaan jalan Ella Hilir batas Kalteng saat ini pekerjaannya sedang dalam pelaksanaan. Terlihat beberapa unit alat berat sedang melakukan aktivitas penggusuran badan jalan dan asphalt finisher sedang beroperasi untuk melakukan pengamparan aspal panas diatas permukaan badan jalan.
Photo: pengaspalan jln. Ella Hilir-Tbs Kalteng
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Lintas Kapuas Persada yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2021 sebesar Rp.51.815.899.000 ( Lima Puluh Satu Milyar Delapan Ratus Lima Belas Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah ) yang diprediksi akan selesai dikerjakan dalam waktu 210 hari kalender atau berakhir pada tanggal 17 November 2021 dengan Tengang waktu masa pemeliharaan selama 365 hari kalender
Photo: Beronjong pengaman tebing
Sampai berita ini ditayangkan selasa 30 Nopember 2021 pekerjaan masih belum selesai. Jika kita hitung waktu normal pekerjaan tersebut sudah melampaui waktu kontrak normal tanggal 17 Nopember 21 berarti sampai hari ini sudah lewat 13 hari kalender dari waktu kontrak.
Atas penelusuran awak media dilapangan tidak terlihat papan informasi proyek atas hasil adendum penambahan waktu berapa hari toleransi penambahan waktu oleh penyedia jasa/kementerian PUPR kepada pelaksana, Seharusnya pihak pelaksana memasang kembali papan informasi proyek setelah adendum di setujui.
Intinya atas diterbitkannya berita ini kami minta kepada pejabat pembuat komitmen di Kemen PUPR Pekerjaan Umum Pemukiman dan Peumahan Rakyat cq.dirjen Bina Marga balai besar pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Satuan kerja PPK2.2 Provinsi Kalimantan Barat agar segera meninjau lokasi pekerjaan tersebut serta mengevaluasi item pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
Sebab berdasarkan keterangan direktur utama dari PT.Lintas Kapuas Persada mengatakan banyak item pekerjaan yang mengalami perubahan dari rencana semula serta adendum sampai hari ini belum di setujui,saat dimintai keterangannya lebih mendetail beliau tidak bersedia untuk menjelaskan nya, Abd/Skn-Jn.