Singaraja, Faktapers.id – -Kerama Desa Adat Sudaji Kecamatan Sawan/Buleleng kembali datangi wantilan pura Dalem desa setempat selain gelar paruman warga tuntut Bedesa Mundur dari jabatanya.
Warga kembali menuntut Bendesa Adat Jro Nyoman Sunuada yang telah 32 tahun menjabat diduga menyalahi aturan adat. Kali ini para pemuka adat sedang menggelar paruman pada hari Tilem yang jatuh pada (4/12) pukul 09.20 wita. Yang di hadiri juga oleh Kades Sudaji Ngurah Fajar, Bendasa Nyoman Sunuada, para Kelian Banjar Adat. Camat Sawan, Kapolsek Sawan.
Sebelumnya warga berencana mendatangi MDA Buleleng namun kebetulan prajuru adat sedang menggelar paruman adat, warga langsung ngerudug mendatangi pura menuntut cepat agar Nyoman Sunuada segera menyerahkan jabatanya yang di koordinir jro Adi Sara.
Jro Kadek Adi Sara selaku koodinator Aliansi Masyarakat Sudaji mengungkapkan, kehadiran kerama hanya satu dadia dan tidak keseluruhan dari 10 banjar adat dihadirkan dalam mengambil keputusan tersebut. “10 Banjar Adat setengah tidak menunjukan sikap, dan diundang 1 dadia. Kami pertanyakan desa Sudaji ini dikelola dengan pedoman Awig atau dengan perseorangan, kalau berdasarkan UU tentu mengacu pada ketentuannya. Sedangkan 31 tahun Nyoman Sunuada ini menjabat dan kami banyak melihat unsur-unsur kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan serta usulan selalu diabaikan yang notabenya mengacu pada ketentuan awig,”kata Adi Sara.
Lanjut Adi Sara, didampingi Gede Kara Tama aliah Ogah ”Kami selaku regenerasi sangat kecewa dengan proses keputusan tadi dan seolah-olah dipaksakan, dengan kejadian tadi atas dasar pedoman awig dan itu tidak benar dan kami tetep akan lanjutkan ke MDA baik Kabupaten maupun provinsi Bali,”terangnya
Kendati dalam paruman sempat terjadi kericuhan saat Aliasi menyampaikan tuntutan, kubu Bendesa Adat malah meyerang kelompok Aliasi namun berhasil diredam oleh aparat keamanan Polsek Sawan yang dikoordinir Kanit Reskrim Iptu Putu Mahayasa.
Sementara Kades Sudaji secara administrasi Bendesa Adat diduga melanggar awig-awig yang telah dibuat*Hasil tadi dipaksakan untuk membuat keputusan mengukuhkan jro Bendesa kembali menjabat. Namun satu sisi beberapa warga yang mengatasnamakan aliansi masyarakat Desa Sudaji tetap mengharapkan kepastian hukum masalah awig(UUD Adat). Kami selaku kades tetap posisi ditengah-tengah dan mengkoreksi hasil keputusan yang disampaikan banjar adat.”ujar Ngurah Fajar.
Keputusan itu dinilai sepihak tidak dalam posisi sepaham dari para kerama dan aliansi masyarakat Sudaji , dan banjar adatnya. Fajar yang juga dituding oleh Bendesa tidak bisa mengkondisikan kerama. Namun dalam adat adalah mutlak ranah Desa Adat ”Tidak sesuai apa yang disampaikan dalam kenyataan di paruman ini, Ini akan menjadi catatan kami sebagai Kades. Dalam keputusan itu juga tidak sesuai mekanisme dan belum memenuhi ungsur dan kami pun tidak mengintervensi kedua belah pihak,”jelas Kades Ngurah Fajar *ds*