Headline

Akibat Beda Aturan, Pelaku Usaha Ragu Ajukan Ijin Impor

352
×

Akibat Beda Aturan, Pelaku Usaha Ragu Ajukan Ijin Impor

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Akibat beda aturan, pelaku usaha ragu mengajukan ijin impor. Jika begitu terus, pasokan bawang putih berpotensi langka ditahun 2022 akibat rendahnya importasi bawang putih. Jika pasokan bawang putih dalam negeri langka bisa mengakibatkan lonjakan harga di konsumen.

Keraguan pelaku usaha tersebut akibat kebijakan perdagangan terbaru mengenai impor yang tertuang dalam Permendag No. 20/2021 dinilai pelaku usaha bisa mengganggu iklim bisnis di dalam negeri. Sebab, pada ketentuan perizinan baru tersebut meniadakan sejumlah syarat teknis.

Ketua II Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), Valentino mengatakan beleid tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dalam dokumen yang diajukan dalam penerbitan persetujuan impor (PI).

“Masih ada dualisme regulasi dalam impor bawang putih. Di Kementan masih ada syarat RIPH, sementara di Permendag No. 20/2021 ada 4 syarat untuk impor bawang putih, tetapi tidak ada RIPH,” kata Valentino, di Kawasan Cikini, Jumat, (3/12/2012).

Valentino mengatakan, ketentuan ini berbeda dengan regulasi di Kementerian Pertanian yang memberi syarat bahwa importir bawang putih harus mengantongi RIPH untuk bisa melakukan pemasukan. Sebab dalam lampiran Permendag No. 20/2021 menyebutkan syarat penerbitan PI untuk bawang putih mencakup data, surat keterangan mengenai kemampuan penyimpanan dan kelayakan tempat penyimpanan dan transportasi, bukti penguasaan alat transportasi, dan bukti penguasaan atas gudang berpendingin.

Menurut Valentino perbedaan regulasi mengenai impor bisa memecah pengusaha bawang putih dan berdampak pada persaingan usaha. Perusahaan yang mengantongi PI sesuai regulasi Kemendag bisa menjual bawang putih lebih murah lantaran tidak harus melakukan kewajiban wajib tanam. Sementara itu, perusahaan yang mengupayakan RIPH akan mengeluarkan biaya lebih besar karena melakukan wajib tanam.

Perizinan yang belum jelas, berisiko mengganggu proses pengapalan. Importir masih berjibaku dengan kendala logistik global yang berlanjut.

“Bisa timbul persaingan yang tidak sehat. Satu bisa menjual harga lebih rendah daripada yang lainnya. Kami juga mengejar stok awal tahun, apalagi pada awal tahun dekat dengan Imlek dan Ramadan Idulfitri,” Pungkasnya.

Valentino mengingatkan, Jika tidak ada sinkronisasi kebijakan antara Kementan dan Kemendag dengan adanya dualisme regulasi yang berlarut-larut, jangan salahkan pera pelaku usaha kalau nanti tidak ada bawang putih dan harga yang melonjak. Terutama saat Ramadan dan Idulfitri 2022 karena pelaku usaha tidak bisa jamin sudah ada tambahan impor lagi atau tidak. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *