Gowa, Faktapers.id — Pemerintah Kabupaten Gowa terus bergerak cepat menuju perubahan digitalisasi. Salah satunya dengan memberlakukan tanda tangan elektronik melalui Aplikasi e-Disposisi A’Kio.
Penggunaan sistem disposisi online ini akan mulai diberlakukan pada awal Januari 2022 mendatang. Sebelum diberlakukan aturan tersebut pemerintah setempat terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pelatihan terkait penggunaan aturan tersebut.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan di era teknologi 4.0 ini, masyarakat menuntut kecepatan-kecepatan dalam pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Hari ini kita mulai lakukan sosialisasi dan pelatihan untuk menyatukan pemahaman pentingnya menuju era digitalisasi. Kita selalu menggaungkan industri 4.0, nah disposisi online inilah salah satu bentuk implementasi industri itu,” ungkapnya saat membuka sosialisasi, di Hotel Pink Somba Opu, Selasa (7/12).
Bupati Adnan mengaku, jika masih dilkukan cara-cara dulu maka seluruh pelayanan akan terlambat. Pasalnya ketika masyarakat berada diluar daerah atau kota maka surat masuk akan menumpuk dan terjadi keterlambatan-keterlambatan.
“Sekarang dibutuhkan kecepatan, disposisi ini bentuk kecepatan pelayanan, karena konsep persetujuan ada pada paraf pimpinan, yang parah jika mereka tidak ditempat, maka dengan adanya e-disposisi A’Kio ini, meskipun kita ada dimana, kita bisa mengakses surat-surat yang masuk,” jelas orang nomor satu di Gowa itu.
Sementara Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Gowa, Arifuddin Saeni mengatakan kegiatan ini diikuti sebanyak 120 peserta yang merupakan perwakilan dari SKPD dan kecamatan untuk dilatih bagaiamana cara penggunaan aplikasi e-disposisi A’Kio ini
“Bulan depan kita tidak akan menggunakan kertas lagi tapi melalui aplikasi e-disposisi A’Kio, sehingga hari ini kita melakukan Bimtek agar ketika aplikasi ini digunakan semua sudah mengerti dan memahami kerja aplikasi tersebut,” katanya.
Arifuddin Saeni menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gowa secara bertahap akan menggunakan sertifikat elektronik pada semua aplikasi. Menurutnya dengan penggunaan sertifikat elektronik tersebut akan meningkatkan keamanan informasi di pemerintah daerah.
“Penggunaan sertifikat elektronik ini untuk menjamin otentitifikasi dokumen, meningkatkan keamanan informasi dalam penyelenggaraan sistem elektronik di pemerintahan daerah, meningkatkan keamaman dan sistem elektronik yang dikelola oleh pemerintah daerah, dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap implementasi ini,” jelasnya.
Olehnya dirinya berharap dengan diberlakukannya e-disposisi A’Kio nantinya akan memudahkan masyarakat dan pemerintah dalam mendapatkan pelayanan. */Kartia