Headline

Respon TNI Terkait Tindak Pidana Kekerasan Antara Oknum Anggota TNI AD dan Polri

234
×

Respon TNI Terkait Tindak Pidana Kekerasan Antara Oknum Anggota TNI AD dan Polri

Sebarkan artikel ini

Faktapers.id – Dengan terjadinya tindak pidana kekerasan antara oknum anggota Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura dengan oknum anggota Sabhara Polda Kalteng, Minggu, pukul 01.00 WIB, 5 Desember 2021 di Jalan Cilik Riwut KM. 03, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana.

Sementara itu, para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Dikutip dari Instagram @infokomando.official, Selasa, 7 Desember 2021, tiga orang diperiksa buntut insiden Polwan Polda Kalimantan Tengah dipukul oknum TNI.

 

Lihat postingan ini di Instagram

 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Puspen TNI (@puspentni)

Ketiganya merupakan prajurit TNI dari Korem setempat. Selain itu ada pula anggota Polri yang juga ikut diperiksa karena terlibat keributan.

“Dari Korem ada 3 orang yang diproses. Dari anggota Polri juga diproses yang terlibat,” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Kismanto Eko Saputro.

Kismanto mengungkap meski masalah berakhir damai. Namun, proses hukum tetap berjalan.

Ia membeberkan duduk perkara peristiwa, korban Bripda Tazkia Nabila Supriadi terkena pukul saat berupaya melerai keributan antara oknum anggota TNI dan Polri disebuah kafe.

Baik anggota polri maupun TNI saat itu tengah berpakaian preman. Sehingga, kata Kismanto, korban Bripda Tazkia mengira ada keributan antar warga.

Kismanto memastikan korban atas insiden itu hanya satu orang. Hal itu sekaligus membantah kabar adanya 3 korban lainnya.

“Korban hanya Tazkia, yang 2 (Bripda NLR dan Bripda SRS) itu tidak benar.” ungkapnya (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *