Headline

Libur Nataru, Dindik Tangsel Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

×

Libur Nataru, Dindik Tangsel Terapkan Pembelajaran Jarak Jauh

Sebarkan artikel ini

 

Kota Tangerang Selatan,Faktapers.id – Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan menerapkan aturan jadwal tentang pembelajaran jenjang PAUD, SD dan SMP menjelang libur Natal dan Tahun baru (NATARU) 2022 dengan melakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Berdasarkan surat edaran nomor 422.3/7041-Disdikbud. Tentang penyelenggaraan pembelajaran jelang NATARU dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Taryono mengatakan, dalam mengurangi mobilitas masyarakat mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, membuat edaran untuk pembelajaran saat jelang libur nataru.

Kegiatan pembelajaran jelang libur Nataru dilakukan secara secara daring atau online.

“Kegiatan pembelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2021-2022 dimulai tanggal 20- 31 Desember 2021 wajib dilaksanakan secara daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ),” ujar Taryono saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).

Namun, para siswa dapat menikmati hari liburnya setelah natal dan tahun baru 2022, yang akan diterapkan tanggal 3-15 Januari 2022 atau lLibur Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2021-2021.

Setelah itu, kata Taryono pembagian rapot atau nilai akhir akan dilakukan saat libur sekolah telah usai liburan.

“Masuk kembali pembelajaran Semester Genap Tahun Pelajaran 2021-2022 pada tanggal 17 Januari 2022 dan pembagian rapor dilaksanakan pada tanggal 21 sampai 22 Januari 2022,” jelasnya.

Taryono menyampaikan, meski pembelajran dilakukan secara daring, ia mengatakan para guru tidak diberikan libur atau cuti selama pembelajaran dilakukan secara daring.

“Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga pendidikan selama periode Nataru

pada tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022,” ungkapnya.

Taryono mengimbau masyarakat agar saat libur nataru tidak melakukan aktivitas keluar daerah. Guna mencegah terjadinya mobilitas saat libur nataru.

“Kepada warga satuan pendidikan agar tidak melaksanakan kegiatan bepergian dan tidak

pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting dan tidak mendesak selama periode Nataru,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, faktapers.id – Nama Zulkarnaen Apriliantony mencuat ke…