Headline

Menteri Bintang: Perempuan Ujung Tombak Pencegahan Gratifikasi Mulai dari Keluarga

390
×

Menteri Bintang: Perempuan Ujung Tombak Pencegahan Gratifikasi Mulai dari Keluarga

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga menuturkan kedudukan dan masa depan keluarga, tentunya tidak terlepas dari peran perempuan. Pada kenyataannya, perempuan kebanyakan berperan sebagai manajer keluarga, dengan begitu, perempuan merupakan ujung tombak dalam menentukan arah, tujuan, dan masa depan keluarga sekaligus menentukan kesuksesan dan kesejahteraan suatu bangsa.

“Dalam perannya menjadi manajer keluarga, perempuan juga dapat berkontribusi besar dalam upaya pencegahan gratifikasi mulai dari keluarga. Salah satunya melalui organisasi Dharma Wanita Persatuan (DWP) sebagai organisasi yang beranggotakan istri Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya memiliki peran yang besar dalam upaya pencegahan gratifikasi yang berpotensi terjadi pada salah satu anggota keluarga mereka,” ungkap Menteri Bintang dalam sambutannya pada Webinar Peningkatan Peran DWP dalam Mendukung Budaya Anti Korupsi “Ayo Jaga Keluarga Kita Dari Gratifikasi” dalam rangka memperingati HUT ke-22 Dharma Wanita Persatuan pada tang 7 Desember 2021 dan menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 pada tanggal 9 Desember 2021.

Menteri Bintang menambahkan salah satu bentuk tindak pidana korupsi, yaitu gratifikasi, merupakan kejahatan luar biasa yang harus dihadapi dengan cara yang luar biasa dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Karena menurut Bintang, gratifikasi bukan hanya kejahatan yang amat sangat merugikan negara, tetapi dapat berdampak pada seluruh program pembangunan. Bahkan, hal ini dapat menyebabkan kualitas kesehatan menjadi rendah, kualitas infrastruktur menjadi rendah, mutu pendidikan jatuh, bahkan kemiskinan tidak tertangani.

“Upaya pencegahan segala bentuk tindak pidana korupsi termasuk gratifikasi di lingkungan kerja dapat dilakukan dengan sinergi dan kerjasama dari seluruh pihak termasuk keluarga. Selain itu, memperkuat peran DWP dalam menumbuhkan budaya anti korupsi artinya memperkuat benteng moral anti korupsi yang dimulai dari keluarga. Keluarga sebagai komponen terkecil dari masyarakat mempunyai peranan penting dalam membangun dan menumbuhkan budaya antikorupsi. Peran penting ini berada di tangan para perempuan baik sebagai ibu maupun istri untuk membudayakan anti korupsi. Melalui webinar ini, saya berharap kita semua dapat bersama-sama belajar untuk menjadi bagian dari solusi untuk melindungi, menjaga, dan membentengi keluarga kita dari segala bentuk korupsi, termasuk gratifikasi,” ungkap Menteri Bintang, Rabu, (8/12/2021).

Lebih lanjut, Ketua Umum Dharma Wanita Persatuan, Erni Tjahjo Kumolo menuturkan penting adanya sosialisasi nilai-nilai anti korupsi dalam keluarga dengan tujuan meningkatkan kesadaran diri dan keluarga agar terhindar dari segala bentuk tindak pidana korupsi, utamanya gratifikasi.

“Gratifikasi merupakan sebuah bentuk terima kasih atas jasa yang telah diberikan berupa barang atau uang yang mana hal ini dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat negatif dan dapat mengarah menjadi potensi korupsi di kemudian hari. Korupsi berarti penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau orang lain termasuk keluarga, tindak pidana korupsi menyebabkan suatu bangsa atau bahkah dunia jauh dari kemakmuran bahkan korupsi dapat menyebabkan gagalnya suatu negara mewujudkan tujuannya. Tak terhitung lagi dampak mematikan korupsi yang menghancurkan setiap tatanan kehidupan suatu bangsa membawa ketidakadilan, ketimpangan, kemiskinan serta keterbelakangan rakyat dalam suatu negara,” ujar Erni.

Erni mengatakan menciptakan budaya anti korupsi bisa dimulai dari lingkungan terdekat yakni keluarga, pendekatan agama juga penting untuk membentengi diri dari bahaya korupsi. “Peran para perempuan ini sangatlah penting sebagai tokoh utama dalam upaya pencegahan maupun perannya dalam rumah tangga sekaligus organisasi perempuan atau sebagai seorang profesional sehingga para perempuan profesional ini mampu membawa keluarganya ke jalan yang benar dengan menekankan budaya anti korupsi,” ujar Erni.

Sementara itu, Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Lili Pintauli Siregar mengatakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia tentu penting dan dapat dimulai dari peningkatan penegakan nilai-nilai integritas pada lingkungan di sekitar kita dan diri kita.

“Tentunya, pencegahan dan pemberantasan korupsi ini bukan hanya tanggung jawab KPK saja, tapi tentu milik semua elemen masyarakat Indonesia dan setiap orang memiliki peran penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Tentu saja KPK tidak bisa bekerja sendirian untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, peran serta masyarakat tentu sangat dibutuhkan. Hal ini juga diatur di dalam undang-undang nomor 19/2019 dalam pasal 41 ayat 5 dan pasal 42 ayat 5 yang mengatur tentang hak dan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi tentu saja peran serta masyarakat ini diwujudkan dalam bentuk yang bisa saja antara lain dalam hal mencari, memperoleh, memberikan data atau memberikan informasi yang terkait dengan tindak pidana korupsi,” ujar Lili.

“Salah satu juga bentuk keterlibatan perempuan dalam upaya pemberantasan korupsi ini dapat kita lihat dengan kehadiran komunitas SPAK (Saya Perempuan Anti Korupsi) dimana para anggota SPAK ini terdiri dengan berbagai latar belakang perempuan dari ibu rumah tangga, gerakan aktivis buruh hingga kemudian para perempuan yang berkarir baik di pemerintahan maupun swasta bahkan dari partai politik dan juga ada istri para pejabat negara yang suaminya juga rentan melakukan korupsi. Tentu saja andil dan peran dari SPAK ini memiliki dampak yang besar bagi pencegahan tindak pidana korupsi mulai dari lingkup keluarga,” imbuh Lili. Her

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *