Headline

Diduga Pembebasan Tanah Program Normalisasi Sungai Ciliwung ‘Bancakan’

505
×

Diduga Pembebasan Tanah Program Normalisasi Sungai Ciliwung ‘Bancakan’

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers. Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu melaksanakan pembangunan. Bahwa untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum, diperlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, dan adil.

Bahwa peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum belum dapat menjamin perolehan tanah untuk pelaksanaan pembangunan. Bahwa berdasarkan M sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum; Yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Salah satu program Pembangunan Nasional adalah Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yaitu Program Normalisasi Sungai. Proses program nomalisasi Sungai Ciliwung dilakukan Pemerintah Provinsi DKI dalam mengantasi banjir, dimana proses pengadaan dan penertiban pada bangunan yang ada di bibir Sungai Ciliwung merupakan ranah UPT pengadaan lahan di Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta dimana akan berkoordinasi dengan BPN.

Adapun Pemerintah Kota turut dilibatkan dalam program nomalisasi sungai, guna mendata dan meneliti berkas bangunan dan lahan milik warga sekitar Daerah Aliran Sungai.

Dalam pembebasan lahan tanah yang terkena program normalisasi diberikan informasi secara sosialisasi di setiap kelurahan masing masing terkait tentang Peta Bidang lahan yaramat jati ada tiga (3) kelurahan, yaitu Cawang, Cililitan dan Balekambang. Dari tahun 2017 realisasi program normalisasi sampai dengan tahun saat ini tahun 2021 dan mungkin akan berlanjut ke tahun berikutnya.

Di lapangan proses pembebasan lahan tanah secara umum sudah terdengar di urus oleh Pihak 3, yaitu yang dinamakan Broker. Hasil dari apresial pembebasan lahan tanah benar masuk bank resmi, namun setelah selesai masuk ke rekening para broker meminta nilai presentase hasil kepengurusannya bahkan hingga 30%.

Padahal falam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tidak diterapkan adanya Pihak 3 yang membantu kepengurusan. Al hasil ahli waris atau pemilik lahan tanah yang terkena program normalisasi mendapat potongan nilsi presentase para broker.

Apa kepentingan para broker tersebut dan apa yang menyebabkan adanya broker sementara pemerintah yang menyelenggarakan untuk kesejahteraan para pemilik lahan tanah tersebut.  Rosi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *